Kami – Melayani Paket Pendirian CV di Sanca – Indramayu & seluruh Jabar seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pengerjaan bisadikerjakan secara online ke rumah anda atau anda mendatangi langsung ke tempat kami
Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV), adalah suatu bentuk badan usaha berupa kesepakatan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana sebagian para pendirinya mempunyai tanggung jawab yang tanpa terbatas dan sebagian pendiri lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.
Biaya Paket Pendirian CV di Sanca – Indramayu
PROSES PEMESANAN :
- Kantor Pusat kami di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & Terus Merambah Agen-agen di Setiap Daerah di Indonesia
- Untuk Wilayah Yang Sudah Terdapat Perwakilan Kami, Silahkan Datangi Agen kami Atau Agen Kami Akan ketempat Anda
- Bagi Wlayah Yang Belum Terdapat Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Prosedur Diatas
Baca Juga : Paket Pendirian CV di Sanca – Indramayu
Commanditaire vennootschap biasanya dibuat menggunakan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Namun Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai kekayaan sendiri.
Pada dasarnya Commanditaire vennootscha memiliki pengertian sebagai jenis badan usaha kesepakatan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan uang atau asetnya untuk diputar oleh Perseroan Komanditer yang dengan kerja sama dengan tujuan untuk mencapai keuntungan.
Selain itu, kerja sama dalam Commanditaire vennootscha terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif berperan sebagai orang yang berkewajiban menjalankan Perseroan. Sekutu aktif juga memiliki hak mengerjakan semua sesuatu yang berkenaan dengan kegiatan perusahaan, termasuk perjanjianKesepakatan pihak lain.
Sedangkan persero pasif merupakan individu yang menyerahkan asetya pada CV. Jika CV mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya sebatas pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil mendapatkan keuntungan, persero pasif hanya akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan jumlah dana yang ditransfer. Persero pasif juga tidak boleh turut campur dalam pengelolaan atau kegiatan operasional CV.
Syarat Pendirian CV
- Anggota Minimal 2 Orang
- Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
- Menentukan Nama Perseroan (Minimal dua suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perseroan
- Menentukan Pembagian Modal
- Menentukan domisli
- Menentukan posisi pengelola (jabatan)
Keunggulan CV :
- Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
- Merupakan badan usaha yang resmi sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
- Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
- Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
- Bisa membuat rekening Bank atas nama CV
- Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian persero pasif hanya bertanggung jawab sampai investasi yang serahkan saja
Kekurangan CV :
Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :
- Aset CV tidak terpisah dengan pemiliknya
- Andai terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke harta pribadi
- Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV