fbpx

Paket Pendirian CV di Pekalangan – Cirebon

 Paket Pendirian CV  di  Pekalangan  - Cirebon CV. Mitra Usaha Indonesia –  Paket Pendirian CV di Pekalangan – Cirebon dan semua   Jawa Barat seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pengerjaan bisadikerjakan secara online  ke tempat anda maupun anda mendatangi langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain disebut Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu wujud badan usaha berupa kesepakatan yang dilakukan oleh dua individu atau lebih dimana diantara para pemiliknya mempunyai kewajiban yang tanpa terbatas dan sebagian pemilik lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.

Paket Paket Pendirian CV di Pekalangan – Cirebon

 Paket Pendirian CV  di  Pekalangan  - Cirebon

PROSES PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat kami di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Menambah cabang di Berbagai Daerah Secara Nasonal
  2. Untuk Daerah Yang Telah Terdapat Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Perwakilan kami Atau Agen Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Bagi Daerah Yang Belum Ada Cabang Kami, Silahkan Ikuti Cara Diatas

  Paket Pendirian CV  di  Pekalangan  - Cirebon

 

Commanditaire vennootschap biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Tetapi CV bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai aset milik sendiri.

Pada dasarnya CV memiliki arti sebagai jenis badan usaha kerja sama yang didirikan oleh seorang atau lebih yang memberikan uang atau asetnya untuk diputar oleh Perseroan Komanditer yang dengan kerja sama dengan maksud untuk mendapatkan profit.

Selain itu, kerja sama dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif berperan menjadi sekutu yang bertanggung jawab menjalankan usaha. Sekutu aktif juga memiliki wewenang melakukan segala pekerjaan yang berkenaan dengan kegiatan perseroan, tidak terkecuali kontrak dengan pihak lain.

Sedangkan persero pasif merupakan orang yang menyerahkan dananya pada Commanditaire vennootscha. Jika CV mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya sampai  pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika persero berhasil memperoleh keuntungan, sekutu pasif hanya akan menerima keuntungan sesuai dengan jumlah modal yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak boleh mengganggu pengelolaan atau aktivitas bisnis perseroan.

Ketentuan Pembuatan Perseroan Komanditer

  1. Anggota Minimal dua Orang
  2. KTP + NPWP + Kartu Keluaga
  3. Menentukan Nama Perusahaan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Keunggulan  CV  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang resmi sseperti halnya PT
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuat rekening Bank atas nama CV
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero pasif hanya bertanggung jawab sampai investasi yang disetorkan saja

Kekurangan CV :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :

  1. Aset CV tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Judul : Paket Pendirian CV di Pekalangan – Cirebon

Untuk Informasi Silahkan Hubungi Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG BENAR
Silahkan Pelajari Penjelasan Dibawah Ini

×
Permohonan