CV. Mitra Usaha Indonesia – Paket Pendirian CV di Padarama – Kuningan dan seluruh Jawa Barat seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pemesanan bisadilakukan secara online ke tempat anda dapat juga anda datang langsung ke tempat kami
Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV), ialah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana diantara para pendirinya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.
Biaya Paket Pendirian CV di Padarama – Kuningan
PROSES PEMESANAN :
- Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & kami usahakan Merambah Agen-agen di Berbagai Wilayah Secara Nasonal
- Untuk Tempat Yang Telah Ada Cabang Kami, Silahkan Datangi Agen kami Atau Team Kami Akan Mengunjungi Anda
- Untuk Wlayah Yang Belum Ada Perwakilan Kami, Silahkan Ikuti Prosedur Diatas
Perseroan Komanditer biasanya dibuat dengan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Namun CV bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai aset milik sendiri.
Sejatinya Commanditaire vennootscha memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang memberikan modal atau asetnya untuk dikelola oleh CV yang dengan kerja sama dengan tujuan untuk mendapatkan profit.
Selain itu, persekutuan dalam CV terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif bertugas sebagai sekutu yang bertanggung jawab menjalankan perusahaan. Sekutu aktif juga mempunyai hak melakukan semua pekerjaan yang berkenaan dengan operasioal perusahaan, termasuk kontrak dengan pihak ketiga.
Sedangkan persero pasif adalah individu yang menyerahkan dananya pada Commanditaire vennootscha. Jika CV mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya sampai pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika persero berhasil mendapatkan keuntungan, persero pasif hanya akan mendapatkan persentase sesuai dengan komposisi dana yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak boleh mengganggu manajemen atau aktivitas bisnis perseroan.
Syarat Pembuatan Perseroan Komanditer
- Anggota Minimal 2 Orang
- KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
- Menyiapkan Nama Perusahaan (Minimal dua suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perseroan
- Menentukan Pembagian Modal
- Menentukan tempat kedudukan
- Menentukan posisi pengelola (jabatan)
Keunggulan Perseroan Komanditer :
- Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding PT
- Merupakan perusahaan yang diakui sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
- Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
- Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
- Bisa membuka rekening Bank atas nama perusahaan
- Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian persero diam hanya bertanggung jawab sampai investasi yang serahkan saja
Kelemahan Perseroan Komanditer :
Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :
- Harta kekayaan CV tidak terpisah dengan pemiliknya
- Andai terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke harta pribadi
- Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer
Baca Juga : Paket Pendirian CV di Padarama – Kuningan