Jasa Legalitas Jawa Barat – Melayani Paket Pendirian CV di Pabaton – Kota Bogor & semua Jabar seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses bisakami proses dengan mengirim langsung ke tempat anda dapat juga anda datang langsung ke kantor kami
Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV), ialah suatu wujud badan usaha berupa kesepakatan yang didirikan oleh 2 individu atau lebih dimana sebagian para pendirinya mempunyai kewajiban yang tidak terbatas dan sebagian pendiri lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.
Paket Paket Pendirian CV di Pabaton – Kota Bogor
CARA PEMESANAN :
- Kantor Pusat kami di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & kami usahakan Merambah Perwakilan di Setiap Daerah di Indonesia
- Untuk Wilayah Yang Sudah Ada Perwakilan Kami, Silahkan Datangi Kantor kami Atau Team Kami Akan ketempat Anda
- Untuk Daerah Yang Belum Ada Cabang Kami, Silahkan Ikuti Cara Diatas
Perseroan Komanditer biasanya dibuat dengan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai kekayaan sendiri.
Sejatinya Commanditaire vennootscha memiliki pengertian sebagai jenis badan usaha kerja sama yang didirikan oleh seorang atau lebih yang menyerahkan dana atau asetnya untuk dikelola oleh Commanditaire vennootscha yang dengan kerja sama dengan maksud untuk memperoleh profit.
Diluar itu, kerja sama dalam Perseroan Komanditer terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif berperan sebagai orang yang bertanggung jawab menjalankan bisnis. Persero aktif juga memiliki wewenang melakukan semua hal yang berkenaan dengan kebijakan CV, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak lain.
Sedangkan sekutu pasif adalah individu yang menginvestasikan dananya pada CV. Jika CV mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya sampai pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil memperoleh laba, persero pasif hanya akan menerima keuntungan sesuai dengan komposisi dana yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak boleh mengganggu pengelolaan atau aktivitas operasional perseroan.
Syarat Pendirian Perseroan Komanditer
- Sekutu Minimal 2 Orang
- Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
- Menentukan Nama Perseroan (Minimal 2 suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perseroan
- Menentukan Pembagian Modal
- Menentukan tempat kedudukan
- Menentukan posisi pengelola (jabatan)
Keunggulan CV :
- Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding PT
- Merupakan perusahaan yang resmi sseperti halnya PT
- Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
- Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
- Dapat membuka rekening Bank atas nama Perseroan
- Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya berkewajiban sampai dana yang serahkan saja
Kekurangan Perseroan Komanditer :
Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :
- Harta kekayaan Perseroan Komanditer tidak terpisah dengan pemiliknya
- Jika terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke aset pribadi
- Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer