Kami – Menyediakan Paket Pendirian CV di Mekarwangi – Kota Bogor dan seluruh Jabar seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses dapatdilakukan secara online ke lokasi anda atau anda mendatangi langsung ke kantor kami
Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV), ialah suatu wujud badan usaha berupa kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para pemiliknya mempunyai kewajiban yang tidak terbatas dan sebagian pendiri lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.
Biaya Paket Pendirian CV di Mekarwangi – Kota Bogor
CARA PEMESANAN :
- Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & kami usahakan Menyebarkan Agen-agen di Berbagai Daerah di Indonesia
- Untuk Tempat Yang Telah Terdapat Agen Kami, Silahkan Kunjungi Perwakilan kami Atau Team Kami Akan ketempat Anda
- Bagi Wlayah Yang Belum Ada Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Sistem Diatas
Perseroan Komanditer biasanya didirikan dengan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Tetapi persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai kekayaan sendiri.
Sejatinya Commanditaire vennootscha mempunyai pengertian sebagai suatu badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang menyerahkan modal atau asetnya untuk diputar oleh perusahaan yang dengan bersama-sama dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan.
Selain itu, aliansi dalam Perseroan Komanditer terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif berperan sebagai orang yang berkewajiban mengoperasikan Perseroan. Sekutu aktif juga mempunyai hak melakukan segala aktivitas yang berkaitan dengan kebijakan CV, termasuk perjanjianKesepakatan pihak lain.
Sedangkan persero pasif adalah orang yang menginvestasikan dananya pada Commanditaire vennootscha. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya sebatas pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil mendapatkan keuntungan, sekutu pasif hanya akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan jumlah dana yang ditransfer. Persero pasif juga tidak berhak mengganggu pengelolaan atau aktivitas bisnis perseroan.
Ketentuan Pembuatan CV
- Pendiri Paling sedikt dua Orang
- KTP + NPWP + Kartu Keluaga
- Menyiapkan Nama Perseroan (Minimal 2 suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perseroan
- Menentukan Pembagian Modal
- Menentukan domisli
- Menentukan posisi pengurus (jabatan)
Keunggulan Perseroan Komanditer :
- Biaya pendirian lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
- Merupakan badan usaha yang resmi sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
- Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
- Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
- Dapat membuat rekening Bank atas nama Perseroan
- Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya bertanggung jawab sampai dana yang serahkan saja
Kekurangan Perseroan Komanditer :
Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :
- Aset CV tidak terpisah dengan pemiliknya
- Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke harta pribadi
- Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV