Jasa Legalitas Jawa Barat – Paket Pendirian CV di Mangkalaya Kabupaten Sukabumi & seluruh daerah Jabar seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pengerjaan bisakami proses secara online ke lokasi anda atau anda mendatangi langsung ke tempat kami
Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV), ialah suatu wujud badan usaha berupa kesepakatan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana diantara para anggotanya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.
Paket Paket Pendirian CV di Mangkalaya Kabupaten Sukabumi
PROSEDER PEMESANAN :
- Kedudukan Pusat kami di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & kami usahakan Merambah Agen-agen di Berbagai Wilayah di Indonesia
- Untuk Wilayah Yang Sudah Terdapat Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Agen kami Atau Agen Kami Akan ketempat Anda
- Untuk Wlayah Yang Belum Ada Perwakilan Kami, Silahkan Ikuti Cara Diatas
Commanditaire vennootschap biasanya didirikan menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Walau demikian Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai harta sendiri.
Sejatinya Commanditaire vennootscha memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan dana atau asetnya untuk diputar oleh Commanditaire vennootscha yang secara kerja sama dengan tujuan untuk mencapai profit.
Diluar itu, aliansi dalam Perseroan Komanditer terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif berperan menjadi pihak yang bertanggung jawab menjalankan Perseroan. Sekutu aktif juga memiliki hak melakukan segala sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan perseroan, termasuk perjanjianKesepakatan pihak lain.
Sedangkan sekutu pasif adalah individu yang mempercayakan modalnya pada Perseroan Komanditer. Jika perseo mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya sebatas pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh keuntungan, sekutu pasif hanya akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan komposisi modal yang ditransfer. Persero pasif juga tidak boleh turut campur dalam pengelolaan atau aktivitas operasional CV.
Syarat Pendirian CV
- Persero Paling sedikt dua Persero
- KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
- Menyiapkan Nama Perusahaan (Minimal 2 suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perusahaan
- Menentukan Koposisi Modal
- Menentukan tempat kedudukan
- Menentukan posisi pengelola (jabatan)
Kelebihan CV :
- Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding PT
- Merupakan perusahaan yang diakui sebagaimana halnya PT
- Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
- Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
- Bisa membuka rekening Bank atas nama CV
- Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya bertanggung jawab sampai modal yang serahkan saja
Kelemahan Perseroan Komanditer :
Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :
- Harta kekayaan Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
- Andai terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke harta pribadi
- Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV