Jasa Legalitas Majalengka – Paket Pendirian CV di Maja Selatan – Majalengka dan seluruh Jabar pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pengerjaan bisakami proses secara online ke tempat anda maupun anda mendatangi langsung ke tempat kami
Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV), merupakan suatu wujud badan usaha berupa kerja sama yang didirikan oleh 2 individu atau lebih dimana diantara para anggotanya mempunyai kewajiban yang tak terbatas dan sebagian pendiri lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.
Baca Juga : Paket Pendirian CV di Maja Selatan – Majalengka
Paket Paket Pendirian CV di Maja Selatan – Majalengka
CARA PEMESANAN :
- Kedudukan Pusat kami di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & kami usahakan Menambah Agen-agen di Berbagai Wilayah di Indonesia
- Untuk Wilayah Yang Telah Ada Agen Kami, Silahkan Kunjungi Perwakilan kami Atau Agen Kami Akan ketempat Anda
- Untuk Wlayah Yang Belum Terdapat Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Prosedur Diatas
Commanditaire vennootschap biasanya didirikan menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Walau demikian persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai harta sendiri.
Sejatinya CV mempunyai pengertian sebagai jenis badan usaha kerja sama yang didirikan oleh seorang atau lebih yang mempercayakan uang atau asetnya untuk diputar oleh Perseroan Komanditer yang secara bersama-sama dengan tujuan untuk mendapatkan laba.
Selain itu, kerja sama dalam Perseroan Komanditer terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab menjalankan bisnis. Sekutu aktif juga memiliki wewenang mengerjakan segala sesuatu yang berhubungan dengan kebijakan perseroan, termasuk perjanjianKesepakatan pihak ketiga.
Sedangkan sekutu pasif merupakan orang yang menyerahkan modalnya pada Perseroan Komanditer. Jika perseo mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya terbatas pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika persero berhasil mendapatkan laba, sekutu pasif hanya akan mendapatkan persentase sesuai dengan jumlah modal yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak boleh turut campur dalam manajemen atau kegiatan operasional perusahaan.
Ketentuan Pembuatan Perseroan Komanditer
- Anggota Minimal dua Persero
- KTP + NPWP + KK
- Menentukan Nama Perseroan (Minimal dua suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perseroan
- Menentukan Koposisi Modal
- Menentukan domisli
- Menentukan posisi pengelola (jabatan)
Kelebihan Perseroan Komanditer :
- Biaya pendirian lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
- Merupakan badan usaha yang diakui sseperti halnya PT
- Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
- Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
- Bisa membuat rekening Bank atas nama CV
- Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian persero diam hanya bertanggung jawab sampai modal yang disetorkan saja
Kelemahan Perseroan Komanditer :
Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :
- Aset CV jadi satu dengan pemiliknya
- Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke harta pribadi
- Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV