fbpx

Paket Pendirian CV di Langensari Kota Banjar

 Paket Pendirian CV  di  Langensari   Kota Banjar Jasa Legalitas Jawa Barat –  Melayani Paket Pendirian CV di Langensari Kota Banjar & seluruh   Jabar seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pengerjaan bisadilakukan dengan mengirim langsung ke tempat anda atau anda mendatangi langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu wujud badan usaha berupa kerja sama yang dilakukan oleh dua individu atau lebih dimana diantara para pemiliknya mempunyai tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian pendiri lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.

Biaya Paket Pendirian CV di Langensari Kota Banjar

 Paket Pendirian CV  di  Langensari   Kota Banjar

CARA PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Merambah cabang di Setiap Daerah di Indonesia
  2. Untuk Daerah Yang Sudah Ada Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Kantor kami Atau Team Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Bagi Daerah Yang Belum Ada Perwakilan Kami, Kami Proses Dengan Sistem Diatas

  Paket Pendirian CV  di  Langensari   Kota Banjar

 

Perseroan Komanditer biasanya didirikan dengan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Tetapi CV bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki aset milik sendiri.

Pada dasarnya  Commanditaire vennootscha memiliki arti sebagai jenis badan usaha kerja sama yang didirikan oleh seorang atau lebih yang memberikan modal atau asetnya untuk diputar oleh perusahaan yang dengan bersama-sama bermaksud untuk memperoleh laba.

Diluar itu, persekutuan dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif berperan sebagai persero yang berkewajiban menjalankan bisnis. Persero aktif juga memiliki hak melakukan semua hal yang berkenaan dengan operasioal CV, tidak terkecuali kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan sekutu pasif adalah individu yang mempercayakan dananya pada Commanditaire vennootscha. Jika perseo mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya terbatas  pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil memperoleh keuntungan, sekutu pasif hanya akan mendapatkan persentase sesuai dengan jumlah modal yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak boleh mengganggu pengelolaan atau aktivitas bisnis CV.

Baca juga : Paket Pendirian CV di Langensari Kota Banjar

Syarat Pendirian CV

  1. Pendiri Minimal dua Persero
  2. KTP + NPWP + Kartu Keluaga
  3. Menentukan Nama Perusahaan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Keunggulan  CV  :

  1. Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang resmi sseperti halnya PT
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuat rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya berkewajiban sampai modal yang disetorkan saja

Kelemahan Perseroan Komanditer :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Informasi Lebih Lanjut Hubungi Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN CV YANG TEPAT
Silahkan Pelajari Penjelasan Dibawah Ini

×
Permohonan