CV. Mitra Usaha Indonesia – Paket Pendirian CV di Kesambi – Kota Cirebon & semua wilayah Jabar seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pemesanan dapatdikerjakan dengan mengirim langsung ke rumah anda maupun anda datang langsung ke tempat kami
Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV), ialah suatu wujud badan usaha berupa kesepakatan yang didirikan oleh 2 individu atau lebih dimana diantara para pemiliknya memiliki kewajiban yang tak terbatas dan sebagian pemilik lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.
Paket Paket Pendirian CV di Kesambi – Kota Cirebon
PROSES PEMESANAN :
- Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & kami usahakan Menambah Agen-agen di Setiap Daerah di Indonesia
- Untuk Wilayah Yang Telah Terdapat Cabang Kami, Silahkan Kunjungi Agen kami Atau Team Kami Akan Mengunjungi Anda
- Untuk Daerah Yang Belum Ada Cabang Kami, Silahkan Ikuti Prosedur Diatas
Commanditaire vennootschap biasanya didirikan menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Tetapi CV bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki aset milik sendiri.
Pada dasarnya Commanditaire vennootscha mempunyai pengertian sebagai jenis badan usaha kesepakatan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang memberikan uang atau asetnya untuk dikelola oleh CV yang secara bersama-sama dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan.
Diluar itu, persekutuan dalam Commanditaire vennootscha terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif berperan sebagai orang yang berkewajiban mengoperasikan Perseroan. Sekutu aktif juga memiliki wewenang mengerjakan semua sesuatu yang berhubungan dengan operasioal perusahaan, termasuk perjanjianKesepakatan pihak lain.
Sedangkan sekutu pasif merupakan individu yang menyerahkan asetya pada Perseroan Komanditer. Jika CV mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya terbatas pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil mendapatkan laba, persero pasif hanya akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan komposisi dana yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak boleh turut campur dalam pengelolaan atau aktivitas bisnis perusahaan.
Syarat Pendirian CV
- Persero Minimal dua Persero
- Kartu Tanda Penduduk + NPWP + Kartu Keluaga
- Menentukan Nama CV (Minimal dua suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal CV
- Menentukan Koposisi Modal
- Menentukan domisli
- Menentukan posisi pengelola (jabatan)
Kelebihan Perseroan Komanditer :
- Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
- Merupakan badan usaha yang diakui sseperti halnya Perseroan Terbatas
- Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
- Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
- Dapat membuka rekening Bank atas nama CV
- Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian persero pasif hanya bertanggung jawab sampai investasi yang disetorkan saja
Kelemahan CV :
Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :
- Aset CV jadi satu dengan pemiliknya
- Andai terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke aset pribadi
- Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV
Baca juga : Paket Pendirian CV di Kesambi – Kota Cirebon