fbpx

Paket Pendirian CV di Kertaraharja Kabupaten Sukabumi

 Paket Pendirian CV  di  Kertaraharja   Kabupaten Sukabumi Jasa Legalitas Sukabumi –  Menyediakan Paket Pendirian CV di Kertaraharja Kabupaten Sukabumi & seluruh wilayah  Jabar pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pengerjaan dapatdilakukan dengan mengirim langsung ke rumah anda maupun anda datang langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu bentuk badan usaha berupa kesepakatan yang didirikan oleh 2 individu atau lebih dimana diantara para pendirinya memiliki kewajiban yang tidak terbatas dan sebagian pemilik lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

Biaya Paket Pendirian CV di Kertaraharja Kabupaten Sukabumi

 Paket Pendirian CV  di  Kertaraharja   Kabupaten Sukabumi

PROSES PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat kami di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Merambah Agen-agen di Setiap Wilayah Secara Nasonal
  2. Untuk Wilayah Yang Telah Ada Cabang Kami, Silahkan Kunjungi Perwakilan kami Atau Agen Kami Akan ketempat Anda
  3. Bagi Wlayah Yang Belum Ada Perwakilan Kami, Kami Proses Dengan Sistem Diatas

  Paket Pendirian CV  di  Kertaraharja   Kabupaten Sukabumi

 

Perseroan Komanditer biasanya dibuat menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Walau demikian Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai harta sendiri.

Pada dasarnya  Commanditaire vennootscha memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang menyerahkan modal atau asetnya untuk diputar oleh CV yang dengan kerja sama bertujuan untuk mencapai profit.

Baca juga : Paket Pendirian CV di Kertaraharja Kabupaten Sukabumi

Selain itu, aliansi dalam CV  terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif berperan sebagai persero yang bertanggung jawab mengoperasikan perusahaan. Sekutu aktif juga memiliki hak mengerjakan segala pekerjaan yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan, termasuk perjanjianKesepakatan pihak lain.

Sedangkan persero pasif merupakan individu yang menyerahkan asetya pada Perseroan Komanditer. Jika CV mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya terbatas  pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika CV berhasil mendapatkan laba, persero pasif hanya akan menerima persentase sesuai dengan komposisi modal yang ditransfer. Persero pasif juga tidak boleh turut campur dalam manajemen atau kegiatan operasional CV.

Ketentuan Pendirian Perseroan Komanditer

  1. Anggota Paling sedikt dua Orang
  2. Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
  3. Menyiapkan Nama Perseroan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sebagaimana halnya PT
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuat rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya berkewajiban sampai dana yang disetorkan saja

Kekurangan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Pemesanan Silahkan Hubungi Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG BENAR
Silahkan Simak Penjelasan Dibawah Ini

×
Permohonan