fbpx

Paket Pendirian CV di Cipondok – Kuningan

 Paket Pendirian CV  di  Cipondok  - Kuningan Jasa Legalitas Kuningan –  Melayani Paket Pendirian CV di Cipondok – Kuningan dan seluruh daerah   Jabar seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses dapatdikerjakan secara online  ke lokasi anda maupun anda mendatangi langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu bentuk badan usaha berupa kesepakatan yang dilakukan oleh dua individu atau lebih dimana diantara para pendirinya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagian pendiri lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.

Biaya Paket Pendirian CV di Cipondok – Kuningan

 Paket Pendirian CV  di  Cipondok  - Kuningan

PROSEDER PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Menambah Perwakilan di Setiap Daerah di Indonesia
  2. Untuk Daerah Yang Sudah Ada Agen Kami, Silahkan Kunjungi Kantor kami Atau Agen Kami Akan ketempat Anda
  3. Untuk Wlayah Yang Belum Ada Agen Kami, Silahkan Ikuti Prosedur Diatas

  Paket Pendirian CV  di  Cipondok  - Kuningan

 

CV biasanya didirikan dengan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Namun Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki harta sendiri.

Pada dasarnya  Commanditaire vennootscha mempunyai pengertian sebagai jenis badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang memberikan dana atau asetnya untuk dikelola oleh Commanditaire vennootscha yang secara kerja sama dengan maksud untuk memperoleh laba.

Selain itu, persekutuan dalam CV  terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertugas menjadi pihak yang berkewajiban mengoperasikan Perseroan. Sekutu aktif juga mempunyai hak mengerjakan segala hal yang berkaitan dengan kegiatan perseroan, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak lain.

Sedangkan persero pasif merupakan individu yang menyerahkan asetya pada Perseroan Komanditer. Jika perseo mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya sebatas  pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil memperoleh keuntungan, sekutu pasif hanya akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan komposisi modal yang ditransfer. Persero pasif juga tidak boleh turut campur dalam pengelolaan atau kegiatan bisnis CV.

Syarat Pendirian Perseroan Komanditer

  1. Pendiri Minimal 2 Orang
  2. Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
  3. Menentukan Nama Perusahaan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Kelebihan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding PT
  2. Merupakan perusahaan yang resmi sebagaimana halnya PT
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuka rekening Bank atas nama CV
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero pasif hanya bertanggung jawab sampai dana yang disetorkan saja

Kelemahan CV :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :

  1. Aset CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Baca Juga : Paket Pendirian CV di Cipondok – Kuningan

Untuk Pemesanan Silahkan Kontak Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG BENAR
Silahkan Tonton Video Dibawah Ini

×
Permohonan