fbpx

Paket Pendirian CV di Cikopo – Purwakarta

 Paket Pendirian CV  di  Cikopo  -  Purwakarta Kami  –  Melayani Paket Pendirian CV di Cikopo – Purwakarta dan seluruh daerah   Jabar pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses bisakami proses secara online  ke lokasi anda atau anda datang langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu wujud badan usaha berupa kerja sama yang didirikan oleh dua individu atau lebih dimana diantara para anggotanya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

TOPIK : Paket Pendirian CV di Cikopo – Purwakarta

Biaya Paket Pendirian CV di Cikopo – Purwakarta

 Paket Pendirian CV  di  Cikopo  -  Purwakarta

PROSES PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Menyebarkan cabang di Berbagai Wilayah Secara Nasonal
  2. Untuk Wilayah Yang Telah Ada Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Agen kami Atau Agen Kami Akan ketempat Anda
  3. Untuk Daerah Yang Belum Ada Agen Kami, Silahkan Ikuti Sistem Diatas

  Paket Pendirian CV  di  Cikopo  -  Purwakarta

 

CV biasanya didirikan menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Tetapi CV bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai harta sendiri.

Sejatinya Perseroan Komanditer memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha kesepakatan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang menyerahkan modal atau asetnya untuk dikelola oleh CV yang dengan bersama-sama bermaksud untuk mencapai profit.

Diluar itu, kerja sama dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif bertugas sebagai sekutu yang berkewajiban menjalankan perusahaan. Sekutu aktif juga mempunyai wewenang mengerjakan semua hal yang berkenaan dengan operasioal CV, termasuk perjanjianKesepakatan pihak lain.

Sedangkan persero pasif merupakan individu yang menyerahkan modalnya pada CV. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya sebatas  pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika CV berhasil mendapatkan keuntungan, persero pasif hanya akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan komposisi dana yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak boleh mengganggu manajemen atau kegiatan operasional perseroan.

Ketentuan Pembuatan Perseroan Komanditer

  1. Anggota Minimal 2 Orang
  2. Kartu Tanda Penduduk + NPWP + Kartu Keluaga
  3. Menentukan Nama Perseroan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan badan usaha yang diakui sseperti halnya Perseroan Terbatas
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuka rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero diam hanya bertanggung jawab sampai dana yang disetorkan saja

Kekurangan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan Perseroan Komanditer tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Untuk Informasi Lebih Lanjut Kontak Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG BENAR
Silahkan Pelajari Panduan Dibawah Ini

×
Permohonan