fbpx

Paket Pendirian CV di Cikalong – Karawang

 Paket Pendirian CV  di  Cikalong  - Karawang Jasa Legalitas Karawang –  Melayani Paket Pendirian CV di Cikalong – Karawang dan seluruh daerah   Jabar seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses bisakami proses secara online  ke rumah anda atau anda datang langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain disebut Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh dua individu atau lebih dimana sebagian para anggotanya mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagian pendiri lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.

layanan Paket Pendirian CV di Cikalong – Karawang

 Paket Pendirian CV  di  Cikalong  - Karawang

PROSEDER PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Menyebarkan cabang di Setiap Daerah Secara Nasonal
  2. Untuk Wilayah Yang Sudah Terdapat Agen Kami, Silahkan Kunjungi Perwakilan kami Atau Perwakilan Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Bagi Daerah Yang Belum Terdapat Agen Kami, Kami Proses Dengan Sistem Diatas

  Paket Pendirian CV  di  Cikalong  - Karawang

 

Commanditaire vennootschap biasanya didirikan menggunakan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Namun Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

Pada dasarnya  Commanditaire vennootscha mempunyai arti sebagai jenis badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan dana atau asetnya untuk dikelola oleh CV yang secara kerja sama dengan maksud untuk memperoleh laba.

Baca Juga : Paket Pendirian CV di Cikalong – Karawang

Selain itu, persekutuan dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif berperan sebagai orang yang bertanggung jawab mengoperasikan Perseroan. Sekutu aktif juga mempunyai hak mengerjakan segala sesuatu yang berhubungan dengan operasioal CV, termasuk kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan sekutu pasif adalah individu yang menyerahkan asetya pada Perseroan Komanditer. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya terbatas  pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika CV berhasil mendapatkan laba, sekutu pasif hanya akan menerima bagi hasil sesuai dengan jumlah dana yang ditransfer. Persero pasif juga tidak berhak turut campur dalam manajemen atau aktivitas bisnis perseroan.

Syarat Pendirian Perseroan Komanditer

  1. Anggota Paling sedikt dua Persero
  2. Kartu Tanda Penduduk + NPWP + KK
  3. Menyiapkan Nama Perusahaan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Kelebihan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding PT
  2. Merupakan perusahaan yang resmi sebagaimana halnya PT
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuka rekening Bank atas nama CV
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya bertanggung jawab sampai investasi yang disetorkan saja

Kekurangan CV :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :

  1. Aset Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Untuk Pemesanan Silahkan Kontak Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG BENAR
Silahkan Simak Panduan Dibawah Ini

×
Permohonan