fbpx

Paket Pendirian CV di Cabangbungin – Kabupaten Bekasi

Paket Pendirian CV  di Cabangbungin  - Kabupaten Bekasi CVMitra Usaha Indonesia melayani Paket Pendirian CV di Cabangbungin – Kabupaten Bekasi dan seluruh wilayah  Jawa Barat pada umumnya. Pengerjaan dapatkami proses dengan mengirim langsung ke tempat anda maupun anda datang langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain disebut Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu bentuk badan usaha berupa kerja sama yang didirikan oleh dua individu atau lebih dimana diantara para pendirinya mempunyai kewajiban yang tak terbatas dan sebagian pendiri lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

Biaya Paket Pendirian CV di Cabangbungin – Kabupaten Bekasi

Paket Pendirian CV  di Cabangbungin  - Kabupaten Bekasi

CARA PEMESANAN Paket Pendirian CV di Cabangbungin – Kabupaten Bekasi

  1. Kedudukan Pusat kami di Kota Bandung & kami usahakan Menambah Agen-agen di Berbagai Wilayah di Indonesia
  2. Untuk Wilayah Yang Telah Terdapat Perwakilan Kami, Silahkan Kunjungi Kantor kami Atau Perwakilan Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Untuk Daerah Yang Belum Terdapat Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Prosedur Diatas

 Paket Pendirian CV  di Cabangbungin  - Kabupaten Bekasi

 

CV biasanya dibuat menggunakan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Namun CV bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai aset milik sendiri.

Sejatinya  Commanditaire vennootscha memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha kerja sama yang didirikan oleh seorang atau lebih yang mempercayakan dana atau asetnya untuk dikelola oleh CV yang dengan kerja sama bertujuan untuk memperoleh keuntungan.

Diluar itu, kerja sama dalam CV  terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan menjadi orang yang bertanggung jawab mengoperasikan CV. Sekutu aktif juga mempunyai wewenang melakukan segala aktivitas yang berkaitan dengan operasioal perusahaan, termasuk perjanjianKesepakatan pihak ketiga.

Sedangkan sekutu pasif adalah individu yang menginvestasikan asetya pada Commanditaire vennootscha. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya terbatas  pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil mendapatkan keuntungan, sekutu pasif hanya akan mendapatkan persentase sesuai dengan jumlah dana yang setorkan. Persero pasif juga tidak berhak mengganggu manajemen atau aktivitas operasional CV.

 

Syarat Pendirian Perseroan Komanditer

  1. Persero Minimal 2 Orang
  2. KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
  3. Menentukan Nama CV (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuka rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya bertanggung jawab sampai modal yang serahkan saja

Kelemahan CV :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :

  1. Aset Perseroan Komanditer tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Paket Pendirian CV di Cabangbungin – Kabupaten Bekasi

Untuk Informasi Silahkan Kontak Kami,
KLIK DISINI

×
Permohonan