fbpx

Paket Pendirian CV di ‘Bagawat – Kuningan

 Paket Pendirian CV  di  'Bagawat  - Kuningan Kami  –  Menyediakan Paket Pendirian CV di ‘Bagawat – Kuningan & seluruh   Jabar pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses dapatkami proses dengan mengirim langsung ke tempat anda atau anda mendatangi langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu wujud badan usaha berupa kesepakatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para pemiliknya memiliki kewajiban yang tidak terbatas dan sebagian pemilik lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.

Biaya Paket Pendirian CV di ‘Bagawat – Kuningan

 Paket Pendirian CV  di  'Bagawat  - Kuningan

PROSEDER PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Menambah Agen-agen di Setiap Daerah di Indonesia
  2. Untuk Wilayah Yang Sudah Terdapat Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Kantor kami Atau Team Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Bagi Wlayah Yang Belum Terdapat Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Cara Diatas

  Paket Pendirian CV  di  'Bagawat  - Kuningan

 

CV biasanya dibuat dengan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Namun Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai aset milik sendiri.

Pada dasarnya Perseroan Komanditer memiliki arti sebagai jenis badan usaha kesepakatan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang memberikan dana atau asetnya untuk dikelola oleh perusahaan yang dengan kerja sama bertujuan untuk memperoleh keuntungan.

Selain itu, kerja sama dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif berperan menjadi orang yang berkewajiban menjalankan usaha. Sekutu aktif juga mempunyai hak melakukan segala hal yang berkenaan dengan operasioal perusahaan, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak lain.

Sedangkan sekutu pasif adalah individu yang mempercayakan modalnya pada CV. Jika CV mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya sampai  pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil memperoleh keuntungan, sekutu pasif hanya akan menerima keuntungan sesuai dengan komposisi modal yang ditransfer. Persero pasif juga tidak berhak turut campur dalam pengelolaan atau aktivitas bisnis perusahaan.

Ketentuan Pendirian Perseroan Komanditer

  1. Anggota Paling sedikt dua Persero
  2. KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
  3. Menentukan Nama Perusahaan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Keunggulan  CV  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding PT
  2. Merupakan perusahaan yang resmi sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuka rekening Bank atas nama CV
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero pasif hanya berkewajiban sampai modal yang serahkan saja

Kelemahan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Baca Juga : Paket Pendirian CV di ‘Bagawat – Kuningan

Untuk Order Silahkan Hubungi Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN CV YANG TEPAT
Silahkan Tonton Video Dibawah Ini

×
Permohonan