JasaLegalitasBandung.Com – Paket Pembuatan YAYASAN di Sangkanhurip- Kabupaten Bandung , Yayasan ialah suatu lembaga yang memiliki maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Republik ini, yayasan dimasukan dalam UU Nomor 28 Tn 2004 mengenai Perubahan atas Undang-Undang No. 16 Tn 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 7 September 2004 men-sahkan undang-undang ini, dan Presiden RI Ke-5 mengesahkannya pada tgl 6 Oktober 2004.
Paket Pendirian Yayasan Untuk Daerah Kab. Bandung dan Sekitarnya :
Untuk Konsultasi & Cara Pesan Silahkan Hubungi Kami Di :
Pendirian yayasan
Pembuatan yayasan dilakukan dengan akta notaris dan memiliki status legal setelah akta pendirian mengantongi Surat Keputusan dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembuatan yayasan dapat disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya mencakup tempat berdirinya yayasan. Yayasan yang sudah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia .
Organ Yayasan
Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan keseharian yayasan dipegang sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus bertugas membuat pertanggungan jawaban tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan pertumbuhan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta mengajukan nasihat kepada Pengurus dalam melakukan aktivitas yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang sumber dananya berasal dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau mempunyai kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus dimuat dalam surat kabar berbahasa Indonesia.
Penyatuan dan penutupan
Jika ingn melakukan penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan tercapai atau gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.
Dasar Hukum
- PP RI Nomer 63 Tahun 2008 Mengenai Penerapan UU Tentang Yayasan
- Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001
- Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
- Inpres No. 20 Tahun 1998 Soal Penertiban Sumber-sumber Harta Yayasan
UNTUK KONSULTASI & PEMESANAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Paket Pembuatan YAYASAN di Sangkanhurip- Kabupaten Bandung