JasaLegalitasBandung.Com – Paket Pembuatan Yayasan di Pasteur- Kota Bandung , YAYASAN ialah suatu badan hukum yang memiliki maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tn 2004 mengenai Pembaruan atas UU Nomor 16 Tn 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna DPR RI pada tgl 7 sept 2004 men-sahkan UU ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Paket Pembuatan YAYASAN Untuk Wilayah Bandung dan Sekitarnya :
Untuk Konsultasi & Pemesanan Silahkan Kontak Kami Di :
Pembuatan yayasan
Pendirian yayasan menggunakan akta notaris dan memiliki status legal jika sudah memperoleh pengesahan dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat disampaikan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya mencakup tempat berdirinya yayasan. Yayasan yang telah mendapatkan pengesahan diumumkan dalam BNRI.
Struktur Yayasan
Yayasan mempunyai struktur yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan aset dan pelaksanaan keseharian yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus bertugas memberikan laporan tahunan yang diserahkan kepada Pembina tentang keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bekerja melakukan pemantauwan serta memberi saran kepada Pengurus dalam melakukan operasional yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang sumber dananya bersumber dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam media cetak berbahasa Indonesia.
Penyatuan dan penutupan
Jika ingn melakukan penggabungan yayasan boleh dilakukan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan terpenuhi atau tidak tercapai, putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum.
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah RI Nomer 63 Tahun 2008 Mengenai Pelaksanaan UU Tentang Yayasan
- Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 Tentang pembaruan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
- Inpres nomer 20 Tahun 1998 Mengenai Penertiban Sumber-sumber Harta Yayasan
INFORMASI LEBIH LANJUT & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Paket Pembuatan Yayasan di Pasteur- Kota Bandung