JasaLegalitasBandung.Com – Paket Pembuatan Yayasan di Pajajaran- Bandung , Yayasan ialah suatu lembaga yang memiliki maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Negara Kita , yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 mengenai Pembaruan atas UU Nomor 16 Tn 2001 mengenai Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tgl 7 September 2004 men-sahkan undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tgl 6 Oktober 2004.
Biaya Pendirian Yayasan Untuk Daerah Kota Bandung dan Sekitarnya :
Untuk Informasi Dan Cara Pesan Silahkan Kontak Kami Di :
Pendirian yayasan
Pendirian yayasan menggunakan akta notaris dan memiliki status legal jika sudah mendapatkan SK dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembuatan yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya mencakup tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang sudah mendapatkan pengesahan diterbitkan dalam Berita Negara Republik Indonesia .
Struktur Yayasan
Yayasan memiliki struktur yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan keseharian yayasan dikerjakan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat pertanggungan jawaban setiap tahun yang diserahkan kepada Pembina mengenai kondisi keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam menjalankan aktivitas yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki dana dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib disampaikan dalam koran berbahasa Indonesia.
Penyatuan dan pembubaran
Jika ingn melakukan penggabungan yayasan dapat dikerjakan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan terpenuhi atau gagal terpenuhi, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
Dasar Hukum
- PP RI Nomer 63 Tahun 2008 Mengenai Penerapan Undang-undang Mengenai Yayasan
- UU No. 28 Tahun 2004 Mengenai pembaruan UU No. 16 Tahun 2001
- Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
- Inpres No. 20 Tahun 1998 Mengenai Penertiban asal-usul Harta Yayasan
UNTUK KONSULTASI & PEMESANAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Paket Pembuatan Yayasan di Pajajaran- Bandung