fbpx

Paket Pembuatan Yayasan di Nagrak- Kab. Bandung

JasaLegalitasBandung.Com – Paket Pembuatan Yayasan di Nagrak- Kab. Bandung , Yayasan adalah suatu lembaga yang mempunyai kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Republik ini, yayasan dimasukan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 mengenai Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tgl 7 September 2004 men-sahkan UU ini, dan Presiden RI  Ke-5 mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

Paket Pendirian YAYASAN Untuk Wilayah Kabupaten Bandung dan Sekitarnya :

Biaya Jasa Pembuatan Yayasan

Jika Membutuhkan Konsultasi Dan Cara Pesan Silahkan Kontak Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Pendirian yayasan

Pendirian yayasan menggunakan akta notaris dan memiliki status badan hukum jika sudah mengantongi SK dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia  atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan boleh diajukan kepada Kepala KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya mencakup tempat pembuatan yayasan. Yayasan yang telah mendapatkan pengesahan dicatat dalam Berita Negara Republik Indonesia .

Struktur Yayasan

Yayasan memiliki struktur yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dipegang sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat pertanggungan jawaban setiap tahun yang disampaikan kepada Pembina tentang kondisi kas dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan pemantauwan serta mengajukan saran kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

Kewajiban audit

Yayasan yang kekayaannya bersumber dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau mempunyai kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam UU, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib dimuat dalam media cetak berbahasa Indonesia.

Penggabungan dan penutupan

Jika ingn melakukan penggabungan yayasan bisa dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan tercapai atau tidak terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Dasar Hukum

  • PP Republik Indonesia No. 63 Tahun 2008 Mengenai Penerapan Undang-undang Mengenai Yayasan
  • Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2004 Mengenai Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001
  • UU Nomer 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
  • Inpres No. 20 Tahun 1998 Soal Penertiban Sumber-sumber Keuangan Yayasan

UNTUK KONSULTASI & PEMESANAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di : 

Kontak Jasa legalitas

Paket Pembuatan Yayasan di Nagrak- Kab. Bandung

 

×
Permohonan