fbpx

Paket Pembuatan Yayasan di Lebakwangi – Kab. Bandung

JasaLegalitasBandung.Com – Paket Pembuatan Yayasan di Lebakwangi – Kab. Bandung , YAYASAN adalah suatu badan hukum yang mempunyai kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Negara Kita , yayasan dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 mengenai Perubahan atas Undang-Undang No. 16 Tn 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna DPR RI pada tanggal 7 sept 2004 men-sahkan undang-undang ini, dan Presiden RI  Ke-5 mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

Harga Pembuatan Yayasan Untuk Daerah Kabupaten Bandung dan Sekitarnya :

Biaya Jasa Pembuatan Yayasan

Jika Membutuhkan Informasi & Cara Pesan Silahkan Hubungi Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Pembuatan yayasan

Pembuatan yayasan dilakukan dengan akta notaris dan memiliki status legal setelah akta pendirian mendapatkan Surat Keputusan dari  MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembuatan yayasan dapat diajukan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya meliputi tempat berdirinya yayasan. Yayasan yang sudah memperoleh pengesahan diterbitkan dalam BNRI.

Organ Yayasan

Yayasan mempunyai struktur yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan aset dan pelaksanaan keseharian yayasan dilakukan Full oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan setiap tahun yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan pemantauwan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan operasional yayasan.

Kewajiban audit

Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau mempunyai harta dalam jumlah yang tetapkan dalam undang-undang, laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam koran berbahasa Indonesia.

Penggabungan dan pembubaran

Perbuatan hukum penggabungan yayasan dapat dikerjakan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau gagal tercapai, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Referensi

  • PP RI Nomer 63 Tahun 2008 Tentang Penerapan Undang-undang Tentang Yayasan
  • UU Nomer 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan UU Nomer 16 Tahun 2001
  • Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 Soal Yayasan
  • Instruksi Presiden nomer 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban asal-usul Kekayaan Yayasan

UNTUK KONSULTASI & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di : 

Kontak Jasa legalitas

Paket Pembuatan Yayasan di Lebakwangi – Kab. Bandung

 

×
Permohonan