fbpx

Paket Pembuatan YAYASAN di Kopo- Bandung

JasaLegalitasBandung.Com – Paket Pembuatan YAYASAN di Kopo- Bandung , YAYASAN merupakan suatu badan hukum yang memiliki kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia , yayasan diatur dalam UU No 28 Tn 2004 tentang Pembaruan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna DPR RI pada tgl 7 September 2004 men-sahkan UU ini, dan Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tgl 6 Oktober 2004.

Paket Pembuatan Yayasan Untuk Wilayah Bandung dan Sekitarnya :

Biaya Jasa Pembuatan Yayasan

Jika Membutuhkan Informasi Dan Pemesanan Silahkan Kontak Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Pembuatan yayasan

Pendirian yayasan menggunakan akta notaris dan mempunyai status badan hukum jika sudah mengantongi Surat Keputusan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia  atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya mencakup tempat berdirinya yayasan. Yayasan yang sudah memperoleh pengesahan dicatat dalam BNRI.

Struktur Yayasan

Yayasan memiliki struktur yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan aset dan pelaksanaan kegiatan yayasan dipegang sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus bertugas membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan pertumbuhan operasional yayasan. Pengawas bertugas melakukan pemantauwan serta mengajukan nasihat kepada Pengurus dalam melakukan aktivitas yayasan.

Kewajiban audit

Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau memiliki dana dalam jumlah yang tetapkan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus diumumkan dalam media cetak berbahasa Indonesia.

Penyatuan dan penutupan

Jika ingn melakukan penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditentukan terpenuhi atau gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum.

Dasar Hukum

  • PP RI No. 63 Tahun 2008 Mengenai Pelaksanaan UU Tentang Yayasan
  • Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2004 Soal pembaruan UU Nomer 16 Tahun 2001
  • UU No. 16 Tahun 2001 Soal Yayasan
  • Instruksi Presiden No. 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban asal-usul Kekayaan Yayasan

UNTUK KONSULTASI & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di : 

Kontak Jasa legalitas

Paket Pembuatan YAYASAN di Kopo- Bandung

 

×
Permohonan