CV.Mitrusindo Melayani Paket Pembuatan yayasan di Karangsambung – Majalengka dan seluruh Indonesia Jawa Barat | Jabar}, secara cepat serta berpengalaman. Dapatkan potongan harga dengan menghubungi team kami saat ini juga.
YAYASAN yaitu suatu Badan Hukum yang memiliki kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, dibuat dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No 28 Thn 2004 tentang Pembaruan atas Undang-Undang No. enam belas Thn dua ribu satu soal Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat di tanggal tujuh September dua ribu empat mengesahkan UU ini, serta Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal enam Oktober dua ribu empat.
Pendirian yayasan
Pendirian yayasan memakai akta notaris dan mempunyai status legal jika sudah memperoleh SK dari Mentri Hukum & Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembuatan yayasan bisa diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yg wilayah kerjanya meliputi tempat pendirian yayasan. Yayasan yang sudah memperolah pengesahan harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Paket Pembuatan yayasan di Karangsambung – Majalengka
Struktur Yayasan
Yayasan punya organisasi yang meliputi Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaannya keseharian yayasan diurus Full oleh Pengurus. Pengurus harus memberikan pertanggungan jawaban tahunan yang diserahkan kepada Pembina tentang keadaan keuangan dan pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bertugas terkait pengawasan dan memberi saran kepada Pengurus dalam melakukan kegiatan yayasan.
Laporan Audit
Yayasan yang kekayaannya bersumber dari negara, bantuan luar negeri maupun pihak lain, atau mempunyai dana dalam jumlah yg ditentukan dalam UU, kekayaannya wajib diperiksa oleh akuntan publik serta laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.
Pengabungan dan Pembubaran
Jika ingin melaksanakan penggabungan yayasan bisa diwujudkan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan bersama yayasan lain, serta menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat dibubarkan karena jangka waktu yang dituangkan AD berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai ataupun gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.
Landasan Hukum
- PP Nomor 63 Thn 2008 Mengenai Penerapan UU Mengenai Yayasan
- Undang-Undang Nomer 28 Thn 2004 Tentang Perubahan UU No. 16 Thn 2001
- Undang-Undang Nomer 16 Thn 2001 Soal Yayasan
- Impres No. 20 Thn 1998 Tentang Transparasi Sumber-sumber Kekayaan Yayasan
Paket Pembuatan yayasan di Karangsambung – Majalengka