JasaLegalitasBandung.Com – Paket Pembuatan YAYASAN di Citaman- Kab. Bandung , Yayasan merupakan suatu lembaga yang memiliki maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Republik ini, yayasan diatur dalam UU Nomor 28 Tn 2004 mengenai Pembaruan atas Undang-Undang No. 16 Tn 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tgl 7 September 2004 men-sahkan undang-undang ini, dan Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Harga Pembuatan Yayasan Untuk Wilayah Kab. Bandung dan Sekitarnya :
Untuk Informasi Dan Pemesanan Silahkan Hubungi Kami Di :
Pembuatan yayasan
Pendirian yayasan menggunakan akta notaris dan memiliki status legal jika sudah memperoleh pengesahan dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembuatan yayasan boleh disampaikan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan dicatat dalam BNRI.
Organ Yayasan
Yayasan memiliki organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan aset dan pelaksanaan operasional yayasan dilakukan Full oleh Pengurus. Pengurus harus memberikan laporan setiap tahun yang diserahkan kepada Pembina mengenai kondisi keuangan dan pertumbuhan operasional yayasan. Pengawas bertugas seputar pemantauwan serta mengajukan nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan aktivitas yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang sumber dananya bersumber dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau memiliki dana dalam jumlah yang tetapkan dalam UU, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib disampaikan dalam koran berbahasa Indonesia.
Penyatuan dan penutupan
Jika ingn melakukan penggabungan yayasan bisa dikerjakan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditentukan tercapai atau gagal tercapai, putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum.
Dasar Hukum
- PP RI Nomer 63 Tahun 2008 Mengenai Penerapan Undang-undang Soal Yayasan
- Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 Mengenai Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001
- UU Nomer 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
- Instruksi Presiden No. 20 Tahun 1998 Soal Penertiban asal-usul Harta Yayasan
INFORMASI LEBIH LANJUT & PEMESANAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Paket Pembuatan YAYASAN di Citaman- Kab. Bandung