JasaLegalitasBandung.Com – Paket Pembuatan YAYASAN di Cijagra- Kab. Bandung , Yayasan adalah suatu badan hukum yang memiliki kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Republik ini, yayasan diatur dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2004 mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tn 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 men-sahkan undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tgl 6 Okt 2004.
Biaya Pembuatan Yayasan Untuk Daerah Kab. Bandung dan Sekitarnya :
Untuk Informasi & Pemesanan Silahkan Hubungi Kami Di :
Pendirian yayasan
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan memiliki status legal jika sudah mengantongi pengesahan dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan boleh diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya meliputi tempat pembuatan yayasan. Yayasan yang telah mendapatkan pengesahan dicatat dalam BNRI.
Organ Yayasan
Yayasan memiliki organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan aset dan pelaksanaan operasional yayasan dipegang Full oleh Pengurus. Pengurus bertugas membuat laporan setiap tahun yang diserahkan kepada Pembina tentang kondisi keuangan dan perkembangan aktivitas yayasan. Pengawas bertugas seputar pengawasan serta mengajukan nasihat kepada Pengurus dalam melakukan operasional yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang kekayaannya bersumber dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau mempunyai harta dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus dimuat dalam surat kabar berbahasa Indonesia.
Penyatuan dan pembubaran
Perbuatan hukum penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan tercapai atau tidak tercapai, keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
Referensi
- PP Republik Indonesia Nomer 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Soal Yayasan
- UU No. 28 Tahun 2004 Soal Perubahan UU No. 16 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
- Instruksi Presiden nomer 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban Sumber-sumber Harta Yayasan
UNTUK KONSULTASI & PEMESANAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Paket Pembuatan YAYASAN di Cijagra- Kab. Bandung