fbpx

Paket Pembuatan Yayasan di Cigereleng- Bandung

JasaLegalitasBandung.Com – Paket Pembuatan Yayasan di Cigereleng- Bandung , YAYASAN ialah suatu lembaga yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Negara Kita , yayasan dimasukan dalam UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Pembaruan atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tgl 7 sept 2004 men-sahkan UU ini, dan Presiden Republik Indonesia  Ke-5 mensahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

Harga Pendirian Yayasan Untuk Daerah Bandung dan Sekitarnya :

Biaya Jasa Pembuatan Yayasan

Jika Membutuhkan Konsultasi & Cara Pesan Silahkan Kontak Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Pendirian yayasan

Pembuatan yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum jika sudah mendapatkan SK dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia  atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pendirian yayasan bisa disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya meliputi tempat pembuatan yayasan. Yayasan yang sudah mendapatkan pengesahan dicatat dalam BNRI.

Organ Yayasan

Yayasan memiliki organ yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan aset dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus bertugas memberikan pertanggungan jawaban setiap tahun yang diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan kas dan pertumbuhan kegiatan yayasan. Pengawas bekerja melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan operasional yayasan.

Kewajiban audit

Yayasan yang kekayaannya bersumber dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau mempunyai kekayaan dalam jumlah yang tetapkan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib dimuat dalam media cetak berbahasa Indonesia.

Penyatuan dan pembubaran

Jika ingn melakukan penggabungan yayasan bisa dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditentukan tercapai atau gagal tercapai, putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Sumber

  • Peraturan Pemerintah RI Nomer 63 Tahun 2008 Tentang Penerapan Undang-undang Tentang Yayasan
  • Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 Soal Perubahan UU Nomer 16 Tahun 2001
  • UU No. 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
  • Instruksi Presiden No. 20 Tahun 1998 Soal Penertiban asal-usul Harta Yayasan

UNTUK KONSULTASI & PEMESANAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di : 

Kontak Jasa legalitas

Paket Pembuatan Yayasan di Cigereleng- Bandung

 

×
Permohonan