fbpx

Paket Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Sukaresmi – Cimahi Tengah

 Paket Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Sukaresmi -  Cimahi Tengah Kami Menyediakan , Paket Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Sukaresmi – Cimahi Tengah dan Seluruh Jabar pada umumnya, secara terpercaya & resmi.

PT PMA adalah Perseroan yang dibangun di domisili hukum RI yang kepemilikan sahamnya terdapat WNA didalamnya baik secara penuh maupun secara gabungan dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum dalam Negri.

Di tahun 2021 lewat Undang-undang Omnibus law presiden mencanangkan kesempatan terbuka kepada Warga Negara Asing untuk berinvestasi di Indonesia, untuk memperluas lapangan kerja juga menggenjot pertumbuhan ekonomi Negara

Paket Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Sukaresmi – Cimahi Tengah

 Paket Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Sukaresmi -  Cimahi Tengah

Aturan Membuat PT PMA

  1. Pembuat Min. 2 orang (WNA & atau WNI)
  2. WNA Pasport
  3. WNI (KTP + KK + NPWP )
  4. Modal Minimal 10 Milyar
  5. KBLI harus diperbolehkan (tidak ada larangan untuk Perusahaan Asing)

Hal-hal Yang Wajib Diperhatikan Saat Mendirikan PT. Penanaman Modal Asing

 

  1. INVESTASI MINIMAL 10 MILYAR
    Menurut Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ 2021, Pelaku Usaha yang tergolong PMA mempunyai ketentuan minimal permodalan yaitu paling sedikit Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali diatur berbeda sesuai ketenuan UU. Investasi ini  akan lebih besar bila kegiatan bisnis yang dikerjakan membutuhkan modal yang lebih banyak
  2. BIDANG KERJA (KODE KBLI)
    Pastikan bidang bisnis yang dikerjakan diizinkan untuk Perusahaan asing karena ada bidang-bidang tertentu yang dilarang, misalnya : industri batik, Penerbangan Perintis , Biro Perjalanan Agama dll.
  3. KOMPOSISI MODAL
    Pembagian pendanaan juga harus diperhatikan antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara asing berdasarkan KLASIFIKASI USAHA yang dipilih contohnya :

    1. Restoran : Boleh 100% PMA
    2. Angkutan laut dalam negri pelayanan rakyat : Paling Banyak 49% Asing
    3. Konstruski Gedung Hunian : Maksimal 70% PMA (ASEAN) & 67% Asing (Non-Asean)
    4. Biro Perjalanan Agama : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dll
  4. KITAS/KITAP
    Untuk WNA jika nanti ingin menduduki jabatan di Perusahaan PMA yang didirikannya maka harus mengurus KITAS/KITAP
  5. POSISI YANG TIDAK BOLEH UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Bila Perusahaan Penanaman Modal Asing atau PMDN merekrut TKA maka wajib meninjau karier yang dilarang seperti :

    1. Pemberi kerja dilarang menempatkan WNA secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sama (Pasal 10 PP 34/2021).
    2. Selain itu, perusahaan juga tidak boleh untuk merekrut WNA pada jabatan yang mengurusi tenaga kerja atau SDM (Pasal 11 ayat 1 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    3. Selain itu melihat Kepmennaker Nomor 349 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Tidak Boleh Diberikan kepada WNA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak disizinkan untuk TKA, antara lain :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan