fbpx

Paket Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Kota Cimahi

 Paket Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Kota Cimahi  Jasa Legalitas Bandung Menyediakan , Paket Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Kota Cimahi & Seluruh Jabar

PT PMA yaitu Perusahaan yang dibuat di wilayah hukum negara kesatuan republik Indonesia dengan penyertaan sahamnya terdapat Orang Asing didalamnya entah semuanya ataupun secara kerja sama dengan Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum dalam Negri.

Waktu tahun 2021 melalui UU Omnibus law presiden membuka peluang luas untuk PMA untuk membuka usaha di Indonesia, guna memperluas kesempatan kerja serta menaikan perkembangan ekonomi Dalam negri

Paket Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Kota Cimahi

 Paket Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Kota Cimahi

Syarat Mendirikan Perseroan Penanaman Modal Asing

  1. Pembuat minimal Dua Personal (WNA & atau WNI)
  2. Warga Negara Asing Pasport
  3. Warga Negara Indonesia ( Kartu Tanda Penduduk + Kartu Keluarga+Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Investasi Minimal sepuluh Milyar
  5. Bidang Usaha harus diperbolehkan (tidak ada pembatasan untuk PMA)

Ketentuan Yang Harus Diperhatikan Jika Mendirikan Perseroan PMA

 

  1. MODAL USAHA MINIMAL SEPULUH MILYAR
    Sesuai Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ 2021, PT yang tergolong Penanaman Modal Asing mempunyai ketentuan minimum permodalan yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp.10 Milyar kecuali disyaratkan berbeda sesuai ketenuan perundang-undangan.

    Investasi tersebut  akan lebih besar jika kegiatan bisnis yang dikelola memerlukan pendanaan yang lebih banyak

  2. BIDANG KERJA (KODE KBLI)
    Diharuskan bidang bisnis yang dikerjakan diizinkan untuk Perusahaan asing karena ada Garapan tertentu yang tidak diizinkan, misalnya : industri barang bekas, Penerbangan Perintis , Biro Perjalanan Agama dan lain sebagainya.
  3. PEMBAGIAN PENDANAAN
    Pembagian modal juga wajib dipertimbangkan antara WNI dan WNA sesuai dengan Bidang Usaha yang dipilih misalnya :

    1. Restoran : Boleh 100% Asing
    2. Angkutan Aktivitas Kurir : Maks. 49% Asing
    3. Konstruski Gedung Sekolah : Paling Banyak 70% Asing (ASEAN) & 67% Asing (Non-Asean)
    4. Sanggar Seni : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dsb
  4. KITAS/KITAP
    Untuk Warga Negara Asing jika nanti ingin menduduki jabatan di PT Penanaman Modal asing yang didirikannya maka wajib mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. POSISI YANG TIDAK BOLEH UNTUK TKA
    Bila PT PMA atau Penanaman Modal dalam Negeri memperkerjakan TKA maka harus diperhatikan jabatan-jabatan yang tidak diperbolehkan seperti :

    1. Pemberi kerja dilarang merekrut Warga Negara Asing secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sejenis (Pasal 10 PP 34/2021).

    2. Ada lagi, pemberi kerja juga dilarang untuk mempekerjakan TKA pada jabatan yang membidangi tenaga kerja atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Kemudian melihat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 thn 2019 mengenai Posisi Tertentu yang Tidak Boleh Dijabat Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak disizinkan untuk TKA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan