fbpx

Paket Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Ciwaruga – Citeureup

 Paket Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Ciwaruga -  Citeureup Mitra Usaha Indonesia Menyediakan , Paket Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Ciwaruga – Citeureup & Seluruh Jabar pada umumnya, secara terpercaya & resmi.

Perseroan Penanaman Modal Asing adalah Perusahaan yang dibangun di domisili hukum negara kesatuan republik Indonesia yang kepemilikan sahamnya ada WNA didalamnya entah semuanya maupun secara kerja sama dengan WNI atau Badan Hukum dalam Negri.

Di tahun 2021 melalui Undang-undang Omnibus law pemerintah membuka peluang seluas-luas kepada PMA untuk mendirikan perusahaan di Indonesia, untuk membuka kesempatan kerja serta menaikan kenaikan ekonomi Negara

Paket Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Ciwaruga – Citeureup

 Paket Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Ciwaruga -  Citeureup

Syarat Membuat Perseroan PMA

  1. Pembuat Min. Dua Personal (Warga Negara Asing & atau Warga Negara Indonesia)
  2. WNA Pasport
  3. WNI (KTP + KK + NPWP )
  4. Modal Minimal sepuluh Milyar
  5. Bidang Usaha harus diizinkan (tak ada pembatasan untuk Perusahaan Asing)

Ketentuan Yang Harus Dilakukan Waktu Membuat PT. PMA

 

  1. MODAL MIN. SEPULUH MILYAR
    Berdasarkan Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ 2021, perusahaan yang tergolong Penanaman Modal Asing memiliki ketentuan minimal investasi yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali diatur berbeda sesuai UU.Modal tersebut  akan lebih besar jika bidang bisnis yang dijalankan mengharuskan pendanaan yang lebih besatinggi
  2. BIDANG KERJA (KODE KBLI)
    Diwajibkan bidang usaha yang dikelola tidak dilarang untuk penanaman modal asing karena ada bisnis tertentu yang tidak diperbolehkan, contohnya : industri barang bekas, Penyiaran swasta , Sanggar Seni dan lain sebagainya.
  3. PEMBAGIAN MODAL
    Komposisi modal juga perlu diatur antara WNI dengan Warga Negara asing dilihat dari Bisnis yang ingin dikerjakan misalnya :

    1. Restoran : Boleh 100% Penanaman Modal Asing
    2. Angkutan Aktivitas Kurir : Maksimal 49% Penanaman Modal Asing
    3. Konstruski Gedung Perkantoran : Maksimal 70% Penanaman Modal Asing (ASEAN) & 67% Asing (Non-Asean)
    4. Biro Perjalanan Agama : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dsb
  4. Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
    Bagi WNA yang nanti ingin menduduki jabatan di PT PMA yang dibuatnya maka segera mengurus KITAS/KITAP
  5. JABATAN YANG DILARANG UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Bila Perseroan Penanaman Modal Asing atau Penanaman Modal dalam Negeri merekrut Tenaga Kerja Asing maka wajib meninjau posisi yang dilarang contohnya :

    1. Perseroan dilarang mempekerjakan WNA secara rangkap jabatan dalam perseroan yang sejenis (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Kemudian, perusahaan juga tidak boleh untuk merekrut Warga Negara Asing pada posisi yang mengurusi tenaga kerja atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Kemudian merujuk pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 349 Tahun 2019 tentang Kedudukan Tertentu yang Dilarang Diduduki WNA (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa posisi yang tidak diperbolehkan untuk TKA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan