fbpx

Paket Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cimareme – Cibeber

 Paket Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Cimareme -  Cibeber Jasa Legalitas Bandung Menyediakan , Paket Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cimareme – Cibeber dan Seluruh Jabar pada umumnya, secara terpercaya dan terjangkau.

Perseroan PMA ialah Perseroan yang didirikan di domisili hukum negara kesatuan republik Indonesia yang penyertaan sahamnya ada Warga Negara Asing didalamnya baik semuanya maupun secara bersama-sama dengan WNI atau Badan Hukum lokal.

Di tahun 2021 melalui Undang-undang Omnibus law pemerintah membuka kesempatan seluas-luas ke PMA untuk berinvestasi di negara Indonesia, untuk membuka peluang kerja dan menggenjot kenaikan ekonomi Republik Indonesia

Paket Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Cimareme – Cibeber

 Paket Pembuatan PT PMA (Penanaman Modal Asing) di  Cimareme -  Cibeber

Syarat Membuat PT PMA

  1. Pelaku Usaha Min. Dua orang (Warga Negara Asing & atau WNI)
  2. WNA Pasport
  3. WNI (KTP + KK + NPWP )
  4. Investasi Min. 10 Milyar
  5. Bidang Usaha harus sesuai (tak ada pembatasan untuk PMA)

Ketentuan Yang Harus Diperhatikan Saat Membuat Perusahaan Penanaman Modal Asing

 

  1. MODAL USAHA MINIMAL SEPULUH MILYAR
    Berdasarkan Pasal 12 ayat (7) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 4/ 2021, PT yang terdapat PMA diwajibkan ketentuan minimal permodalan yaitu minimal Modal Ditempatkan/Disetor Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) kecuali diatur lain sesuai aturan UU.Modal ini  akan lebih besar jika kegiatan bisnis yang dikelola mengharuskan pendanaan yang lebih besatinggi
  2. BIDANG BISNIS (KODE KBLI)
    Diwajibkan bidang kerja yang dipilih diperpolehkan untuk Perusahaan asing karena ada bisnis tertentu yang tidak diizinkan, seperti : industri batik, Penyiaran swasta , Biro Perjalanan Agama dan lain-lain.
  3. PEMBAGIAN MODAL
    Komposisi modal juga harus diatur antara WNI dan Warga Negara asing berdasarkan KLASIFIKASI USAHA yang digarap contohnya :

    1. Restoran : Diizinkan 100% PMA
    2. Angkutan Aktivitas Kurir : Maks. 49% Penanaman Modal Asing
    3. Konstruski Gedung Perkantoran : Maksimal 70% Penanaman Modal Asing (ASEAN) & 67% PMA (Non-Asean)
    4. Industri Barang Bekas : TIDAK BOLEH ASING
    5. Dsb
  4. KITAS/KITAP
    Untuk WNA yang nanti akan mengelola di PT PMA yang dibuatnya maka segera mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara/Tetap
  5. JABATAN YANG TIDAK BOLEH UNTUK TENAGA KERJA ASING
    Bila PT PMA atau PMDN merekrut Tenaga Kerja Asing maka wajib diperhatikan posisi yang dilarang misalnya :

    1. Perseroan tidak boleh mempekerjakan Warga Negara Asing secara rangkap jabatan dalam perusahaan yang sejenis (Pasal 10 Peraturan Pemerintah 34/2021).
    2. Kemudian, perseroan juga dilarang untuk merekrut Warga Negara Asing pada jabatan yang membidangi tenaga kerja atau sumber daya manusia (Pasal 11 ayat 1 PP 34/2021).
    3. Selain itu merujuk pada Kepmennaker Nomor 349 Tahun 2019 mengenai Posisi Tertentu yang Tidak Boleh Diberikan kepada Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 349/2019), berikut daftarList dari beberapa jabatan yang tidak diperbolehkan untuk WNA, diantaranya :
      • Direktur Personalia (Personnel Director).
      • Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager).
      • Manajer Personalia (Human Resource Manager).
      • Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor).
      • Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor).
      • Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor).
      • Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Employee Career Development Supervisor).
      • Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator).
      • Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist).
      • Spesialis Personalia (Personnel Specialist).
      • Penasihat Karir (Career Advisor).
      • Penasihat Tenaga Kerja (Job Advisor).
      • Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling).
      • Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator).
      • Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator).
      • Pewawancara Pegawai (Job Interviewer).
      • Analis Jabatan (Job Analyst).
      • Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialis{

Untuk Pemesanan [pgp_title] Silahkan Kontak Kami

 

 

×
Permohonan