Paket Pembuatan PT Perseorangan di Mekarwangi Bandung – Perseroan Perseorangan adalah badan hukum perseorangan yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sebagaimana tertuang dalam PP RI No. 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perorangan :
ini syarat dan ketentuan pendirian Perseroan Perorangan yang dapat dikatakan lebih mudah dibandingkan pembuatan Perseroan Terbatas biasa :
- Pendiri Cukup satu orang saja
- WNI
- Usia minimal 17 tahun
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Disebutkan dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian PT perseorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar perseroan perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya tarik data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Paket Pendirian Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Keunggulanperseroan perorangan :
perseroan perseorangan memiliki kelebihan dibandingkan badan usaha lainnya yaitu :
- Pendirinya cukup satu orang
- Persyaratan lebih mudah
- Tidak diperlukan akta notaris
- Modal dasar bebas asal masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih terjangkau
- Memiliki Kedudukan hukum seperti PT umum
- Kekayaan PT terpisah dengan kekayaan pemilik
Kelemahan PT perseorangan :
Bukan hanya kelebihan PT perorangan juga terdapat beberapa kelemahan yaitu :
- Selain laporan pajak ada keharusan untuk memberikan laporan keuangan setiap Per-6 bulan ke mentri kehakiman, berupa :
- Neraca
- Laporan Laba Rugi
- Laporan Posisi Keuangan periode berjalan
- Bila terlambat memberikan laporan akan mendapatkan sanksi berupa :
- Sanksi Melalui surat elektronik
Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu menyampaikan laporan, teguran ke-2 dilayangkan Jika dalam 3 bulan surat pemeritauan pertama tidak ditanggapi - Penghentian hak akses
Diberikan jika setelah satu bulan dari surat pemberitauan Ke-2 diberikan, untuk pencabutan Penghentian hak akses ini akan dikenakan denda sebesar Rp.500 ribu,- - Penutupan badan hukum
dikenakan setelah Lima tahun sejak Pemblokiran diberlakukan dan Anda tidak bisa membuat Perseroan perorangan lagi selanjutnya.
- Sanksi Melalui surat elektronik