Paket Pembuatan PT Perseorangan di Bandung – Perseroan Perseorangan yaitu badan hukum perorangan yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perorangan :
Berikut yang perlu disiapkan untuk pembuatan PT Perorangan yang dapat dikatakan lebih sederhana dibandingkan pendirian Perseroan Terbatas umum :
- Didirikan Cukup satu orang saja
- Warga Negara indonesia
- Usia minimal 17 tahun
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Max 1 Milyar dan Kecil max 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertuang dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian PT perorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD PT perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya tarik data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pembuatan Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian Perseroan Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KeunggulanPT perorangan :
PT perseorangan terdapat keunggulan dibandingkan badan hukum lainnya diantaranya :
- Bisa seorang diri
- Syarat-syarat lebih sederhana
- Tidak membutuhkan akta notaris
- Modal dasar sesuai kemampuan asal masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih terjangkau
- Mempunyai Kedudukan hukum sama dengan PT umum
- Kekayaan PT terpisah dengan harta pribadi
Kekurangan Perseroan perseorangan :
Selain kelebihan Perseroan perorangan juga terdapat beberapa kekurangan yaitu :
- Selain laporan pajak ada tanggung jawab untuk menyampaikan laporan keuangan setiap Per-6 bulan ke kementrian, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan L/R
- Laporan Keuangan periode berjalan
- Jika tidak memberikan laporan akan mendapatkan sanksi diantaranya :
- Sanksi melalui Email
Teguran pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran kedua diberikan Jika selama 3 bulan surat pemeritauan pertama diabaikan - Pemblokiran
Dikenakan jika dalam waktu satu bulan dari surat pemberitauan kedua diberikan, untuk pembukaan Pembekuan ini akan dikenakan denda sebesar Rp.500.000,- - Pencabutan badan hukum
dikenakan setelah 5 tahun sejak Penghentian hak akses diberikan dan Anda tidak dapat membuat Perseroan perseorangan lagi selanjutnya.
- Sanksi melalui Email