Paket Pembuatan PT Perorangan di Sugihmukti Kabupaten Bandung – Perseroan Perseorangan ialah badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tertera dalam PP Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perseorangan :
Berikut yang perlu disiapkan untuk pembuatan Perseroan Perseorangan yang bisa dikatakan lebih sederhana dibandingkan pendirian PT biasa :
- Didirikan Cukup seorang saja
- Warga Negara indonesia
- Usia minimal 17 thn
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 M dan Kecil maksimal 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Disebutkan dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian PT perseorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar perseroan perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya pengambilan data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Paket Pembuatan Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Harga Pendirian PT Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Keunggulanperseroan perseorangan :
PT perorangan mempunyai keunggulan dari pada badan hukum lainnya yaitu :
- Bisa seorang diri
- Syarat-syarat lebih mudah
- Tidak membutuhkan akta notaris
- Modal dasar sesuai kemampuan asal masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih terjangkau
- Memiliki kekuatan hukum seperti PT umum
- Harta Perusahaan tidak menyatu dengan harta pribadi
Kelemahan Perseroan perorangan :
Bukan hanya keunggulam PT perseorangan juga memiliki beberapa kelemahan yaitu :
- Selain laporan pajak ada keharusan untuk menyampaikan laporan keuangan setiap 6 bulan sekali ke kementrian, berupa :
- Neraca
- Laporan Rugi Laba
- Catatan Posisi Keuangan tahun berjalan
- Jika terlambat memberikan laporan akan mendapatkan hukuman berupa :
- Teguran tertulis
Surat pemberitauan pertama saat terlambat menyampaikan laporan, teguran ke-2 diberikan setelah dalam 3 bulan surat pemeritauan pertama diabaikan - Penghentian hak akses
Dikenakan jika dalam waktu satu bulan dari teguran kedua diberikan, untuk pencabutan Pembekuan ini akan dikenakan biaya sejumla Rp.500 ribu,- - Pencabutan badan hukum
dikenakan setelah Lima tahun sejak Pembekuan diberikan dan Anda tidak bisa membuat PT perorangan lagi selanjutnya.
- Teguran tertulis