fbpx

Paket Pembuatan PT Perorangan di Pasirkaliki Cimahi

PT perseoranganPaket Pembuatan PT Perorangan di Pasirkaliki Cimahi – PT Perorangan yaitu badan hukum perseorangan yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP RI Nomor 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perseorangan  :

Berikut yang perlu disiapkan untuk pendirian  PT Perseorangan yang dapat dikatakan lebih mudah dibandingkan pembuatan Perseroan Terbatas biasa :

  1. Didirikan Cukup seorang saja
  2. WNI
  3. Usia minimal 17 tahun
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
  6. Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Disebutkan   dalam Peraturan Mentri Keuangan RI   Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perorangan, diantaranya :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan AD PT perseorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya tarik data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pendirian Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian PT perorangan

Detail Biaya Pendirian Perseroan Perseorangan, Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

KeunggulanPT perseorangan :

perseroan perorangan terdapat kelebihan dibandingkan badan hukum lainnya yaitu :

  1. Pendirinya cukup satu orang
  2. Syarat-syarat lebih sederhana
  3. Tidak diperlukan akta notaris
  4. Modal dasar tidak ditentukan asal masuk kreteria mikro dan kecil
  5. Biaya pendirian lebih terjangkau
  6. Memiliki kekuatan hukum seperti PT biasa
  7. Harta Perusahaan terpisah dengan kekayaan pemilik

Kekurangan Perseroan perseorangan  :

Selain  keunggulam Perseroan perseorangan   juga memiliki beberapa kelemahan yaitu :

  1. Diluar laporan pajak ada keharusan untuk memberikan laporan keuangan selama 6 bulan sekali ke mentri kehakiman, berupa :
    1. Neraca
    2. Laporan L/R
    3. Catatan Keuangan periode berjalan
  2. Jika tidak melaporkan akan diberikan sanksi diantaranya :
    1. Sanksi Melalui surat elektronik
      Teguran pertama saat terlambat memberikan laporan, teguran ke-2 dilayangkan Jika dalam tiga bulan surat pemeritauan pertama diabaikan
    2. Penghentian hak akses
      Diberikan jika setelah satu bulan dari surat pemberitauan Ke-2 disampaikan, untuk pembukaan Penghentian hak akses ini akan dikenakan denda sebesar Rp.500 ribu,-
    3. Pencabutan badan hukum
      Diberikan setelah 5 tahun sejak Pemblokiran diberikan dan pelaku usaha  tidak dapat membuat Perseroan perorangan  lagi selanjutnya.

 

×
Permohonan