Paket Pembuatan PT Perorangan di Pasirkaliki Cimahi – PT Perorangan yaitu badan hukum perseorangan yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP RI Nomor 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perseorangan :
Berikut yang perlu disiapkan untuk pendirian PT Perseorangan yang dapat dikatakan lebih mudah dibandingkan pembuatan Perseroan Terbatas biasa :
- Didirikan Cukup seorang saja
- WNI
- Usia minimal 17 tahun
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Disebutkan dalam Peraturan Mentri Keuangan RI Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD PT perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya tarik data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pendirian Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian Perseroan Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KeunggulanPT perseorangan :
perseroan perorangan terdapat kelebihan dibandingkan badan hukum lainnya yaitu :
- Pendirinya cukup satu orang
- Syarat-syarat lebih sederhana
- Tidak diperlukan akta notaris
- Modal dasar tidak ditentukan asal masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih terjangkau
- Memiliki kekuatan hukum seperti PT biasa
- Harta Perusahaan terpisah dengan kekayaan pemilik
Kekurangan Perseroan perseorangan :
Selain keunggulam Perseroan perseorangan juga memiliki beberapa kelemahan yaitu :
- Diluar laporan pajak ada keharusan untuk memberikan laporan keuangan selama 6 bulan sekali ke mentri kehakiman, berupa :
- Neraca
- Laporan L/R
- Catatan Keuangan periode berjalan
- Jika tidak melaporkan akan diberikan sanksi diantaranya :
- Sanksi Melalui surat elektronik
Teguran pertama saat terlambat memberikan laporan, teguran ke-2 dilayangkan Jika dalam tiga bulan surat pemeritauan pertama diabaikan - Penghentian hak akses
Diberikan jika setelah satu bulan dari surat pemberitauan Ke-2 disampaikan, untuk pembukaan Penghentian hak akses ini akan dikenakan denda sebesar Rp.500 ribu,- - Pencabutan badan hukum
Diberikan setelah 5 tahun sejak Pemblokiran diberikan dan pelaku usaha tidak dapat membuat Perseroan perorangan lagi selanjutnya.
- Sanksi Melalui surat elektronik