Paket Pembuatan PT Perorangan di Panjunan Bandung – PT Perorangan ialah badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan PT Perorangan :
Berikut syarat dan ketentuan pendirian Perseroan Perseorangan yang bisa dikatakan lebih sederhana dibandingkan pendirian PT biasa :
- Didirikan Cukup seorang saja
- Warga Negara indonesia
- Usia minimal 17 tahun
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Disebutkan dalam Permenkeu Republik Indonesia No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD perseroan perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya tarik data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pendirian Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
KeunggulanPT perseorangan :
PT perorangan terdapat milai lebih dibandingkan badan usaha lainnya diantaranya :
- Cukup satu pendiri
- Persyaratan lebih mudah
- Tidak membutuhkan akta notaris
- Modal dasar tidak ditentukan selama masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih murah
- Memiliki kekuatan hukum sama dengan Perseroan Terbatas biasa
- Harta Perseroan tidak menyatu dengan kekayaan pribadi
Kekurangan PT perseorangan :
Selain keunggulam Perseroan perseorangan juga terdapat beberapa kelemahan diantaranya :
- Diluar laporan pajak terdapat juga kewajiban untuk memberikan pembukuan selama Per-6 bulan kepada kementrian, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan Rugi Laba
- Laporan Keuangan periode berjalan
- Bila tidak melaporkan akan diberikan hukuman diantaranya :
- Teguran tertulis
Teguran pertama saat terlambat menyampaikan laporan, teguran kedua diberikan Jika selama 3 bulan surat pemeritauan pertama diabaikan - Pemblokiran
Dikenakan jika dalam waktu satu bulan sejak teguran Ke-2 disampaikan, untuk pembukaan Pemblokiran ini akan dikenakan biaya sejumla Rp.500 ribu,- - Pencabutan badan hukum
Diberikan dalam waktu 5 tahun sejak Pembekuan diberikan dan pelaku usaha tidak bisa membuat PT perorangan lagi selanjutnya.
- Teguran tertulis