Paket Pembuatan PT Perorangan di Karasak Bandung – PT Perseorangan adalah badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil seperti yang tertera dalam peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro kecil. Sesuai dengan PP RI Nomor 8 thn 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perseorangan :
Berikut yang perlu disiapkan untuk pembuatan PT Perorangan yang bisa dikatakan lebih sederhana dibandingkan pendirian PT umum :
- Pendiri Cukup satu orang saja
- Warga Negara indonesia
- Berusia minimal 17 thn dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
- Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertuang dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perseorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya download data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pembuatan PT Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian PT Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Keunggulanperseroan perorangan :
PT perseorangan memiliki milai lebih dibandingkan badan usaha lainnya yaitu :
- Pendirinya cukup satu orang
- Persyaratan lebih mudah
- Tidak membutuhkan akta notaris
- Modal dasar sesuai kemampuan asal masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih murah
- Memiliki Kedudukan hukum seperti Perseroan Terbatas biasa
- Kekayaan Perusahaan tidak menyatu dengan harta pemilik
Kelemahan PT perorangan :
Bukan hanya keunggulam Perseroan perseorangan juga memiliki beberapa kekurangan yaitu :
- Selain laporan pajak ada tanggung jawab untuk menyampaikan laporan keuangan setiap Per-6 bulan ke kementrian, berupa :
- Neraca
- Laporan L/R
- Laporan Posisi Keuangan tahun berjalan
- Bila tidak melaporkan akan diberikan sanksi diantaranya :
- Sanksi tertulis
Teguran pertama saat terlambat menyampaikan laporan, teguran kedua disampaikan Jika selama 3 bulan teguran pertama diabaikan - Pembekuan
Diberikan jika setelah satu bulan sejak surat pemberitauan Ke-2 disampaikan, untuk pencabutan Penghentian hak akses ini akan dikenakan biaya sejumla Rp.500 ribu,- - Penutupan badan hukum
dikenakan dalam waktu Lima tahun sejak Pemblokiran diberlakukan dan pemilik tidak dapat membuat Perseroan perseorangan lagi selamanya.
- Sanksi tertulis