fbpx

Paket Pembuatan PT Perorangan di Cimahi

Pendirian perseroan perseoranganPaket Pembuatan PT Perorangan di Cimahi – Perseroan Perorangan adalah badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI No. 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pendirian PT Perorangan  :

ini syarat dan ketentuan pembuatan  PT Perseorangan yang bisa dikatakan lebih mudah dibandingkan pembuatan PT umum :

  1. Pendiri Cukup seorang saja
  2. Warga Negara indonesia
  3. Berusia minimal 17 thn
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
  6. Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertera  dalam Permenkeu RI   Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian PT perorangan, yaitu :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan AD perseroan perseorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya tarik data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pembuatan Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian PT perorangan

Detail Biaya Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

Kelebihanperseroan perorangan :

perseroan perseorangan memiliki keunggulan dibandingkan badan hukum lainnya yaitu :

  1. Satu orang pendiri
  2. Persyaratan lebih sederhana
  3. Tidak perlu akta notaris
  4. Modal dasar bebas selama masuk kreteria mikro dan kecil
  5. Biaya pembuatan lebih terjangkau
  6. Memiliki kekuatan hukum sama dengan PT umum
  7. Kekayaan Perseroan tidak menyatu dengan harta pribadi

Kekurangan PT perseorangan  :

Bukan hanya  keunggulam PT perorangan   juga memiliki beberapa kelemahan diantaranya :

  1. Selain laporan pajak ada tanggung jawab untuk memberikan pembukuan setiap Per-6 bulan ke kementrian, berupa :
    1. Laporan posisi keuangan
    2. Laporan Laba Rugi
    3. Catatan Posisi Keuangan tahun berjalan
  2. Jika tidak memberikan laporan akan mendapatkan hukuman diantaranya :
    1. Sanksi Melalui surat elektronik
      Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran ke-2 diberikan Jika dalam tiga bulan teguran pertama diabaikan
    2. Penghentian hak akses
      Dikenakan jika dalam waktu satu bulan sejak surat pemberitauan Ke-2 disampaikan, untuk pembukaan Pemblokiran ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500 ribu,-
    3. Pencabutan badan hukum
      dikenakan dalam waktu Lima tahun sejak Pemblokiran diberikan dan pemilik  tidak bisa membuat Perseroan perorangan  lagi selanjutnya.

 

×
Permohonan