Paket Pembuatan PT Perorangan di Cimahi – Perseroan Perorangan adalah badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI No. 8 tahun 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian PT Perorangan :
ini syarat dan ketentuan pembuatan PT Perseorangan yang bisa dikatakan lebih mudah dibandingkan pembuatan PT umum :
- Pendiri Cukup seorang saja
- Warga Negara indonesia
- Berusia minimal 17 thn
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertera dalam Permenkeu RI Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian PT perorangan, yaitu :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan AD perseroan perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya tarik data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Jasa Kami, berikut Biaya Pembuatan Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian Perseroan Perorangan , Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Kelebihanperseroan perorangan :
perseroan perseorangan memiliki keunggulan dibandingkan badan hukum lainnya yaitu :
- Satu orang pendiri
- Persyaratan lebih sederhana
- Tidak perlu akta notaris
- Modal dasar bebas selama masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pembuatan lebih terjangkau
- Memiliki kekuatan hukum sama dengan PT umum
- Kekayaan Perseroan tidak menyatu dengan harta pribadi
Kekurangan PT perseorangan :
Bukan hanya keunggulam PT perorangan juga memiliki beberapa kelemahan diantaranya :
- Selain laporan pajak ada tanggung jawab untuk memberikan pembukuan setiap Per-6 bulan ke kementrian, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan Laba Rugi
- Catatan Posisi Keuangan tahun berjalan
- Jika tidak memberikan laporan akan mendapatkan hukuman diantaranya :
- Sanksi Melalui surat elektronik
Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran ke-2 diberikan Jika dalam tiga bulan teguran pertama diabaikan - Penghentian hak akses
Dikenakan jika dalam waktu satu bulan sejak surat pemberitauan Ke-2 disampaikan, untuk pembukaan Pemblokiran ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500 ribu,- - Pencabutan badan hukum
dikenakan dalam waktu Lima tahun sejak Pemblokiran diberikan dan pemilik tidak bisa membuat Perseroan perorangan lagi selanjutnya.
- Sanksi Melalui surat elektronik