Paket Pembuatan PT Perorangan di Cibabat Cimahi – Perseroan Perseorangan yaitu badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi syarat usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pembuatan Perseroan Perorangan :
Berikut syarat dan ketentuan pembuatan Perseroan Perseorangan yang dapat dibilang lebih sederhana dibandingkan pembuatan Perseroan Terbatas biasa :
- Pendiri Cukup satu orang saja
- WNI
- Usia minimal 17 tahun dan cakap hukum
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Max 1 Milyar dan Kecil max 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertuang dalam Peraturan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan PT perorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perseorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya pengambilan data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pembuatan Perseroan Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian Perseroan Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Keunggulanperseroan perorangan :
PT perseorangan terdapat kelebihan dibandingkan badan usaha lainnya yaitu :
- Pendirinya cukup satu orang
- Syarat-syarat lebih mudah
- Tidak perlu akta notaris
- Modal dasar tidak ditentukan asal masuk kreteria mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih murah
- Mempunyai Kedudukan hukum sama dengan Perseroan Terbatas biasa
- Harta Perseroan tidak menyatu dengan harta pemilik
Kekurangan Perseroan perseorangan :
Bukan hanya keunggulam PT perorangan juga terdapat beberapa kelemahan yaitu :
- Selain laporan pajak ada keharusan untuk memberikan laporan keuangan selama 6 bulan sekali ke mentri kehakiman, berupa :
- Laporan posisi keuangan
- Laporan L/R
- Laporan Keuangan periode berjalan
- Bila terlambat melaporkan akan mendapatkan sanksi berupa :
- Teguran tertulis
Surat pemberitauan pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran kedua disampaikan setelah dalam tiga bulan teguran pertama diabaikan - Pemblokiran
Dikenakan jika setelah satu bulan sejak teguran kedua diberikan, untuk pencabutan Penghentian hak akses ini akan dikenakan denda sejumla Rp.500 ribu,- - Penutupan badan hukum
dikenakan dalam waktu Lima tahun sejak Penghentian hak akses diberlakukan dan pemilik tidak dapat membuat PT perseorangan lagi selamanya.
- Teguran tertulis