Paket Pembuatan Perseroan Perseorangan di Hegarmanah Bandung – PT Perseorangan adalah badan hukum yang didirikan oleh satu orang yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah RI No. 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.
Syarat & ketentuan pendirian Perseroan Perseorangan :
ini syarat dan ketentuan pembuatan Perseroan Perorangan yang dapat dikatakan lebih sederhana dibandingkan pembuatan PT biasa :
- Pendiri Cukup satu orang saja
- WNI
- Usia minimal 17 tahun
- Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
- Modal dasar : Mikro Max 1 Milyar dan Kecil max 5 Milyar .
- Modal disetor & ditempatkan Minimal 25% dari modal dasar
Biaya pendirian PT perseorangan :
Tertera dalam Peraturan Mentri Keuangan RI No. 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perorangan, diantaranya :
- Biaya pendaftaran pendirian
- Biaya perubahan Anggaran Dasar PT perorangan
- Biaya perubahan data
- Biaya pembubaran
- Biaya pengambilan data dan informasi
- Biaya pemblokiran
- Biaya buka blokir
Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pendirian PT Perseorangan Yang Kami Miliki :
Detail Biaya Pendirian PT Perseorangan, Klik Disini
Atau Kontak (CALL/WA)Kami
Kelebihanperseroan perorangan :
perseroan perorangan memiliki keunggulan dari pada badan usaha lainnya diantaranya :
- Satu orang pendiri
- Syarat-syarat lebih sederhana
- Tidak perlu akta notaris
- Modal dasar sesuai kemampuan selama masuk kategori mikro dan kecil
- Biaya pendirian lebih terjangkau
- Memiliki kekuatan hukum seperti Perseroan Terbatas umum
- Kekayaan PT tidak menyatu dengan kekayaan pemilik
Kekurangan PT perorangan :
Selain kelebihan PT perorangan juga memiliki beberapa kelemahan yaitu :
- Selain laporan pajak ada tanggung jawab untuk menyampaikan pembukuan selama 6 bulan sekali kepada mentri kehakiman, berupa :
- Neraca
- Laporan R/L
- Laporan Posisi Keuangan periode berjalan
- Jika tidak melaporkan akan mendapatkan sanksi berupa :
- Teguran tertulis
Surat pemberitauan pertama saat terlambat memberikan laporan, teguran kedua diberikan setelah selama 3 bulan surat pemeritauan pertama tidak ditanggapi - Pembekuan
Diberikan jika dalam waktu satu bulan dari teguran kedua diberikan, untuk pembukaan Pemblokiran ini akan dikenakan biaya sebesar Rp.500.000,- - Pencabutan badan hukum
Diberikan setelah 5 tahun sejak Pembekuan diberikan dan pelaku usaha tidak dapat membuat Perseroan perseorangan lagi selanjutnya.
- Teguran tertulis