fbpx

Paket Pembuatan Perseroan Perseorangan di Cibuntu Bandung

PT peroranganPaket Pembuatan Perseroan Perseorangan di Cibuntu Bandung – Perseroan Perseorangan ialah badan hukum perseorangan yang memenuhi kreteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tertuang dalam PP RI No. 8 thn 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang termasuk kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pembuatan PT Perseorangan  :

Berikut yang perlu disiapkan untuk pembuatan  Perseroan Perseorangan yang dapat dikatakan lebih mudah dibandingkan pendirian PT biasa :

  1. Pendiri Cukup seorang saja
  2. Warga Negara indonesia
  3. Berusia minimal 17 thn
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maks 1 M dan Kecil Maks 5 M .
  6. Modal disetor & ditempatkan Min 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Disebutkan   dalam Permenkeu Republik Indonesia   Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pembuatan perseroan perseorangan, yaitu :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan Anggaran Dasar perseroan perseorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya tarik data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Biaya Pembuatan PT Perorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian perseroan perorangan

Detail Harga Pendirian Perseroan Perseorangan, Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

KelebihanPT perseorangan :

PT perseorangan memiliki kelebihan dari pada badan usaha lainnya yaitu :

  1. Bisa seorang diri
  2. Persyaratan lebih sederhana
  3. Tidak perlu akta notaris
  4. Modal dasar tidak ditentukan asal masuk kreteria mikro dan kecil
  5. Biaya pendirian lebih murah
  6. Memiliki Kedudukan hukum sama dengan PT umum
  7. Harta Perseroan terpisah dengan harta pribadi

Kekurangan Perseroan perorangan  :

Selain  keunggulam Perseroan perseorangan   juga memiliki beberapa kelemahan diantaranya :

  1. Diluar laporan pajak terdapat juga kewajiban untuk menyampaikan pembukuan selama 6 bulan sekali ke kementrian, berupa :
    1. Laporan posisi keuangan
    2. Laporan Rugi Laba
    3. Catatan Keuangan periode berjalan
  2. Bila tidak memberikan laporan akan diberikan hukuman diantaranya :
    1. Sanksi Melalui surat elektronik
      Surat pemberitauan pertama saat terlambat menyampaikan laporan, teguran kedua diberikan Jika selama 3 bulan surat pemeritauan pertama diabaikan
    2. Penghentian hak akses
      Diberikan jika setelah satu bulan dari surat pemberitauan Ke-2 disampaikan, untuk pembukaan Penghentian hak akses ini akan dikenakan biaya sejumla Rp.500 ribu,-
    3. Pencabutan badan hukum
      dikenakan setelah Lima tahun sejak Pembekuan diberikan dan pemilik  tidak dapat membuat PT perorangan  lagi setelahnya.

 

×
Permohonan