fbpx

Paket Pembuatan Perseroan Perseorangan di Bandung

PT peroranganPaket Pembuatan Perseroan Perseorangan di Bandung – PT Perorangan yaitu badan hukum perorangan yang memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro kecil. Sebagaimana tertera dalam PP Republik Indonesia Nomor 8 thn 2021 mengenai modal dasar perseroan serta pendaftaran, pendirian dan pembubaran perseroan yang memiliki kreteria usaha mikro dan kecil.

Syarat & ketentuan pendirian PT Perseorangan  :

Berikut yang perlu disiapkan untuk pembuatan  PT Perorangan yang bisa dikatakan lebih sederhana dibandingkan pendirian Perseroan Terbatas umum :

  1. Pendiri Cukup seorang saja
  2. WNI
  3. Usia minimal 17 tahun dan cakap hukum
  4. Membuat surat pernyataan (tidak perlu akta notaris)
  5. Modal dasar : Mikro Maksimal 1 Milyar dan Kecil Maksimal 5 Milyar .
  6. Modal disetor & ditempatkan Paling Sedikit 25% dari modal dasar

Biaya pendirian PT perseorangan :

Tertuang   dalam Permenkeu Republik Indonesia   Nomor 49/PMK 02/2021 ditetapkan biaya-biaya pendirian perseroan perorangan, yaitu :

  1. Biaya pendaftaran pendirian
  2. Biaya perubahan AD perseroan perorangan
  3. Biaya perubahan data
  4. Biaya pembubaran
  5. Biaya pengambilan data dan informasi
  6. Biaya pemblokiran
  7. Biaya buka blokir

Jika Menggunakan Layanan Kami, berikut Paket Pendirian PT Perseorangan Yang Kami Miliki :

biaya pendirian perseroan perorangan

Detail Biaya Pendirian Perseroan Perseorangan, Klik Disini

Atau Kontak (CALL/WA)Kami

Kontak Jasa Legalitas bandung

KelebihanPT perorangan :

perseroan perorangan mempunyai milai lebih dibandingkan badan hukum lainnya diantaranya :

  1. Bisa seorang diri
  2. Persyaratan lebih mudah
  3. Tidak diperlukan akta notaris
  4. Modal dasar sesuai kemampuan selama masuk kategori mikro dan kecil
  5. Biaya pembuatan lebih murah
  6. Mempunyai kekuatan hukum seperti Perseroan Terbatas biasa
  7. Harta Perusahaan terpisah dengan harta pemilik

Kelemahan PT perorangan  :

Bukan hanya  kelebihan Perseroan perseorangan   juga terdapat beberapa kelemahan diantaranya :

  1. Selain laporan pajak terdapat juga kewajiban untuk menyampaikan pembukuan setiap 6 bulan sekali ke mentri kehakiman, berupa :
    1. Neraca
    2. Laporan L/R
    3. Laporan Keuangan periode berjalan
  2. Bila terlambat memberikan laporan akan diberikan hukuman berupa :
    1. Sanksi tertulis
      Teguran pertama saat tidak tepat waktu memberikan laporan, teguran ke-2 disampaikan Jika dalam 3 bulan teguran pertama diabaikan
    2. Pemblokiran
      Dikenakan jika setelah satu bulan dari surat pemberitauan Ke-2 disampaikan, untuk pencabutan Pembekuan ini akan dikenakan biaya sejumla Rp.500.000,-
    3. Pencabutan badan hukum
      Diberikan setelah Lima tahun sejak Pemblokiran diberikan dan pemilik  tidak dapat membuat PT perorangan  lagi setelahnya.

 

×
Permohonan