Kami – Menyediakan Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Tegalsembadra – Indramayu dan seluruh daerah Jabar pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses dapatdikerjakan dengan mengirim langsung ke lokasi anda atau anda mendatangi langsung ke tempat kami
Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain disebut Commanditaire vennootschap (CV), adalah suatu wujud badan usaha berupa kesepakatan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para anggotanya mempunyai tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian pendiri lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.
layanan Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Tegalsembadra – Indramayu
CARA PEMESANAN :
- Kedudukan Pusat kami di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & kami usahakan Menyebarkan Perwakilan di Berbagai Wilayah di Indonesia
- Untuk Wilayah Yang Telah Ada Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Perwakilan kami Atau Team Kami Akan ketempat Anda
- Bagi Wlayah Yang Belum Ada Agen Kami, Kami Proses Dengan Cara Diatas
Baca Juga : Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Tegalsembadra – Indramayu
Perseroan Komanditer biasanya dibuat dengan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai harta sendiri.
Pada dasarnya Perseroan Komanditer memiliki arti sebagai jenis badan usaha kerja sama yang didirikan oleh seorang atau lebih yang memberikan modal atau asetnya untuk dikelola oleh CV yang secara bersama-sama dengan tujuan untuk memperoleh laba.
Selain itu, persekutuan dalam CV terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan menjadi pihak yang berkewajiban menjalankan perusahaan. Sekutu aktif juga mempunyai hak mengerjakan segala sesuatu yang berkenaan dengan operasioal perseroan, termasuk kontrak dengan pihak lain.
Sedangkan persero pasif merupakan orang yang mempercayakan dananya pada Perseroan Komanditer. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya terbatas pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika persero berhasil mendapatkan keuntungan, sekutu pasif hanya akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan komposisi modal yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak berhak mengganggu manajemen atau aktivitas operasional perusahaan.
Ketentuan Pembuatan Perseroan Komanditer
- Pendiri Paling sedikt dua Persero
- Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
- Menyiapkan Nama CV (Minimal 2 suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perusahaan
- Menentukan Pembagian Modal
- Menentukan domisli
- Menentukan posisi pengelola (jabatan)
Keunggulan CV :
- Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
- Merupakan perusahaan yang diakui sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
- Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
- Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
- Dapat membuat rekening Bank atas nama Perseroan
- Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian persero pasif hanya berkewajiban sampai modal yang disetorkan saja
Kekurangan Perseroan Komanditer :
Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :
- Harta kekayaan Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
- Andai terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke harta pribadi
- Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer