fbpx

Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Rangkasbitung – Jawa Barat

Paket Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di Rangkasbitung  - Jawa Barat Kami melayani Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Rangkasbitung – Jawa Barat & seluruh wilayah  Jabar pada umumnya. Proses bisadilakukan secara online  ke tempat anda atau anda mendatangi langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang dilakukan oleh 2 individu atau lebih dimana diantara para pemiliknya mempunyai tanggung jawab yang tanpa terbatas dan sebagian pendiri lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.

Paket Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Rangkasbitung – Jawa Barat

Paket Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di Rangkasbitung  - Jawa Barat

PROSEDER PEMESANAN Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Rangkasbitung – Jawa Barat

  1. Kantor Pusat kami di Bandung & kami usahakan Menambah Perwakilan di Berbagai Daerah Secara Nasonal
  2. Untuk Daerah Yang Sudah Ada Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Kantor kami Atau Agen Kami Akan Mengunjungi Anda
  3. Bagi Daerah Yang Belum Terdapat Cabang Kami, Silahkan Ikuti Cara Diatas

 

Perseroan Komanditer biasanya dibuat dengan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Walau demikian persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai kekayaan sendiri.

Pada dasarnya CV mempunyai arti sebagai suatu badan usaha kesepakatan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang menyerahkan dana atau asetnya untuk diputar oleh CV yang secara bersama-sama bermaksud untuk mencapai laba.

Diluar itu, kerja sama dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif bertugas menjadi sekutu yang berkewajiban mengoperasikan usaha. Persero aktif juga mempunyai hak mengerjakan segala pekerjaan yang berkenaan dengan kebijakan perusahaan, termasuk kontrak dengan pihak lain.

Sedangkan persero pasif merupakan orang yang menyerahkan asetya pada CV. Jika perseo mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya sebatas  pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika persero berhasil memperoleh laba, sekutu pasif hanya akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan komposisi modal yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak boleh mengganggu pengelolaan atau kegiatan operasional perseroan.

 

Ketentuan Pendirian Perseroan Komanditer

  1. Sekutu Paling sedikt dua Orang
  2. KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
  3. Menentukan Nama Perusahaan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Kelebihan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding PT
  2. Merupakan badan usaha yang diakui sseperti halnya PT
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuat rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya berkewajiban sampai modal yang disetorkan saja

Kelemahan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :

  1. Aset CV tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Rangkasbitung – Jawa Barat

Untuk Informasi Lebih Lanjut Kontak Kami,
KLIK DISINI

×
Permohonan