fbpx

Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Purwakarta

 Paket Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di   Purwakarta Kami  –  Menyediakan Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Purwakarta dan seluruh   Jabar seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pemesanan dapatdilakukan secara online  ke rumah anda dapat juga anda datang langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu wujud badan usaha berupa kesepakatan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para pendirinya mempunyai tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.

Judul : Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Purwakarta

Biaya Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Purwakarta

 Paket Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di   Purwakarta

PROSES PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Menambah Perwakilan di Berbagai Daerah di Indonesia
  2. Untuk Wilayah Yang Telah Terdapat Cabang Kami, Silahkan Datangi Perwakilan kami Atau Perwakilan Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Bagi Wlayah Yang Belum Terdapat Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Cara Diatas

  Paket Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di   Purwakarta

 

CV biasanya didirikan menggunakan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Tetapi Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai aset milik sendiri.

Sejatinya CV memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang memberikan dana atau asetnya untuk dikelola oleh perusahaan yang secara bersama-sama dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Diluar itu, persekutuan dalam CV  terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif bertugas menjadi sekutu yang bertanggung jawab mengoperasikan perusahaan. Persero aktif juga memiliki wewenang mengerjakan segala pekerjaan yang berhubungan dengan operasioal perusahaan, termasuk kontrak dengan pihak lain.

Sedangkan persero pasif merupakan orang yang menyerahkan dananya pada Commanditaire vennootscha. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya terbatas  pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil memperoleh laba, sekutu pasif hanya akan menerima keuntungan sesuai dengan jumlah dana yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak boleh mengganggu manajemen atau kegiatan operasional CV.

Ketentuan Pendirian CV

  1. Pendiri Minimal 2 Orang
  2. KTP + NPWP + Kartu Keluaga
  3. Menyiapkan Nama Perusahaan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Keunggulan  CV  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang diakui sseperti halnya PT
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuat rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero pasif hanya berkewajiban sampai dana yang disetorkan saja

Kekurangan CV :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :

  1. Aset Perseroan Komanditer tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Order Silahkan Kontak Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG BENAR
Silahkan Simak Panduan Dibawah Ini

×
Permohonan