CVMitra Usaha Indonesia melayani Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Pasir Buncir Kabupaten Bogor dan seluruh wilayah Jabar seluruhnya. Pemesanan dapatdilakukan secara online ke lokasi anda atau anda datang langsung ke tempat kami
Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV), merupakan suatu wujud badan usaha berupa kerja sama yang dilakukan oleh 2 individu atau lebih dimana diantara para anggotanya mempunyai kewajiban yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.
layanan Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Pasir Buncir Kabupaten Bogor
PROSEDER PEMESANAN Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Pasir Buncir Kabupaten Bogor
- Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung & kami usahakan Merambah Agen-agen di Setiap Daerah di Indonesia
- Untuk Daerah Yang Telah Terdapat Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Kunjungi Kantor kami Atau Perwakilan Kami Akan Mengunjungi Anda
- Bagi Wlayah Yang Belum Ada Cabang Kami, Silahkan Ikuti Cara Diatas
Perseroan Komanditer biasanya dibuat menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Namun Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki harta sendiri.
Pada dasarnya CV mempunyai arti sebagai suatu badan usaha kesepakatan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan uang atau asetnya untuk diputar oleh CV yang secara kerja sama dengan maksud untuk mencapai laba.
Diluar itu, kerja sama dalam Perseroan Komanditer terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif berperan menjadi orang yang bertanggung jawab mengoperasikan perusahaan. Sekutu aktif juga mempunyai hak mengerjakan semua hal yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan, termasuk perjanjianKesepakatan pihak ketiga.
Sedangkan sekutu pasif adalah individu yang menyerahkan dananya pada Commanditaire vennootscha. Jika perseo mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya terbatas pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil memperoleh keuntungan, sekutu pasif hanya akan mendapatkan persentase sesuai dengan komposisi modal yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak boleh mengganggu manajemen atau kegiatan bisnis perusahaan.
Syarat Pendirian Perseroan Komanditer
- Anggota Paling sedikt dua Persero
- Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
- Menyiapkan Nama Perseroan (Minimal dua suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal CV
- Menentukan Pembagian Modal
- Menentukan domisli
- Menentukan posisi pengurus (jabatan)
Kelebihan CV :
- Biaya pendirian lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
- Merupakan badan usaha yang diakui sebagaimana halnya PT
- Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
- Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
- Bisa membuka rekening Bank atas nama perusahaan
- Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya bertanggung jawab sampai investasi yang disetorkan saja
Kekurangan Perseroan Komanditer :
Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kelemahan yaitu :
- Aset CV tidak terpisah dengan pemiliknya
- Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke harta pribadi
- Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer
Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Pasir Buncir Kabupaten Bogor