fbpx

Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Parakanmulya – Karawang

 Paket Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Parakanmulya  - Karawang Kami  –  Menyediakan Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Parakanmulya – Karawang & seluruh   Jawa Barat pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pengerjaan bisadikerjakan dengan mengirim langsung ke tempat anda dapat juga anda datang langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dimana diantara para pendirinya mempunyai tanggung jawab yang tanpa terbatas dan sebagian pemilik lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

Paket Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Parakanmulya – Karawang

 Paket Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Parakanmulya  - Karawang

PROSEDER PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Merambah Agen-agen di Setiap Daerah di Indonesia
  2. Untuk Tempat Yang Sudah Terdapat Agen Kami, Silahkan Kunjungi Kantor kami Atau Team Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Untuk Wlayah Yang Belum Terdapat Perwakilan Kami, Kami Proses Dengan Sistem Diatas

  Paket Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Parakanmulya  - Karawang

 

Perseroan Komanditer biasanya didirikan menggunakan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Walau demikian Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak memiliki aset milik sendiri.

Pada dasarnya CV mempunyai arti sebagai suatu badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang mempercayakan modal atau asetnya untuk diputar oleh perusahaan yang dengan bersama-sama dengan tujuan untuk memperoleh laba.

Baca Juga : Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Parakanmulya – Karawang

Diluar itu, aliansi dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif bertugas menjadi pihak yang bertanggung jawab menjalankan perusahaan. Persero aktif juga memiliki wewenang melakukan semua aktivitas yang berkaitan dengan operasioal perusahaan, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak ketiga.

Sedangkan persero pasif adalah individu yang menginvestasikan modalnya pada Perseroan Komanditer. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya sampai  pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika persero berhasil mendapatkan keuntungan, persero pasif hanya akan mendapatkan persentase sesuai dengan komposisi dana yang ditransfer. Persero pasif juga tidak berhak turut campur dalam manajemen atau aktivitas operasional perusahaan.

Ketentuan Pendirian Perseroan Komanditer

  1. Pendiri Minimal dua Orang
  2. KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
  3. Menyiapkan Nama Perusahaan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Keunggulan  CV  :

  1. Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan badan usaha yang diakui sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuat rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero pasif hanya bertanggung jawab sampai investasi yang disetorkan saja

Kekurangan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Pemesanan Silahkan Kontak Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN CV YANG BENAR
Silahkan Tonton Panduan Dibawah Ini

×
Permohonan