fbpx

Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Padamulya Subang

 Paket Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Padamulya  Subang Jasa Legalitas Jawa Barat –  Menyediakan Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Padamulya Subang dan seluruh daerah   Jawa Barat seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pemesanan dapatdilakukan dengan mengirim langsung ke rumah anda dapat juga anda datang langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu bentuk badan usaha berupa kerja sama yang didirikan oleh 2 individu atau lebih dimana sebagian para pendirinya mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagian pemilik lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

Baca juga : Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Padamulya Subang

Biaya Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Padamulya Subang

 Paket Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Padamulya  Subang

CARA PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat kami di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Merambah cabang di Berbagai Wilayah di Indonesia
  2. Untuk Wilayah Yang Sudah Terdapat Agen Kami, Silahkan Kunjungi Agen kami Atau Agen Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Untuk Daerah Yang Belum Ada Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Prosedur Diatas

  Paket Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Padamulya  Subang

 

Commanditaire vennootschap biasanya dibuat menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Walau demikian CV bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai kekayaan sendiri.

Sejatinya Perseroan Komanditer mempunyai arti sebagai suatu badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan dana atau asetnya untuk dikelola oleh Commanditaire vennootscha yang secara kerja sama dengan maksud untuk mencapai laba.

Selain itu, kerja sama dalam CV  terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif berperan sebagai persero yang berkewajiban menjalankan bisnis. Sekutu aktif juga mempunyai wewenang mengerjakan semua pekerjaan yang berkaitan dengan kegiatan CV, termasuk perjanjianKesepakatan pihak ketiga.

Sedangkan persero pasif merupakan orang yang menginvestasikan modalnya pada CV. Jika perseo mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya sampai  pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika persero berhasil mendapatkan keuntungan, sekutu pasif hanya akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan komposisi modal yang setorkan. Persero pasif juga tidak boleh turut campur dalam manajemen atau aktivitas bisnis CV.

Syarat Pendirian Perseroan Komanditer

  1. Sekutu Paling sedikt 2 Persero
  2. KTP + NPWP + Kartu Keluaga
  3. Menentukan Nama CV (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Keunggulan  CV  :

  1. Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding PT
  2. Merupakan badan usaha yang diakui sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuka rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya bertanggung jawab sampai modal yang disetorkan saja

Kekurangan CV :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :

  1. Aset CV tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Order Silahkan Kontak Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG TEPAT
Silahkan Pelajari Video Dibawah Ini

×
Permohonan