fbpx

Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Mekarwangi – Garut

 Paket Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Mekarwangi  - Garut CV. Mitra Usaha Indonesia – Menyediakan Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Mekarwangi – Garut & seluruh   Jawa Barat seluruhnya. Pemesanan dapatdikerjakan secara online  ke lokasi anda atau anda datang langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu bentuk badan usaha berupa kerja sama yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dimana sebagian para pendirinya mempunyai kewajiban yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

layanan Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Mekarwangi – Garut

 Paket Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Mekarwangi  - Garut

CARA PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Merambah Agen-agen di Setiap Wilayah di Indonesia
  2. Untuk Wilayah Yang Sudah Ada Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Agen kami Atau Agen Kami Akan ketempat Anda
  3. Bagi Wlayah Yang Belum Ada Agen Kami, Silahkan Ikuti Cara Diatas

  Paket Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Mekarwangi  - Garut

 

Perseroan Komanditer biasanya didirikan menggunakan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Namun Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai aset milik sendiri.

Pada dasarnya Perseroan Komanditer memiliki arti sebagai jenis badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang memberikan modal atau asetnya untuk dikelola oleh Perseroan Komanditer yang dengan bersama-sama bertujuan untuk memperoleh laba.

Selain itu, kerja sama dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai pihak yang berkewajiban menjalankan usaha. Persero aktif juga mempunyai wewenang melakukan segala pekerjaan yang berhubungan dengan operasioal perseroan, tidak terkecuali kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan sekutu pasif adalah orang yang mempercayakan modalnya pada Commanditaire vennootscha. Jika CV mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya sebatas  pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil mendapatkan laba, persero pasif hanya akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan jumlah dana yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak boleh mengganggu pengelolaan atau aktivitas bisnis perusahaan.

Syarat Pembuatan CV

  1. Sekutu Minimal dua Persero
  2. Kartu Tanda Penduduk + NPWP + KK
  3. Menentukan Nama CV (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Keunggulan  CV  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang resmi sebagaimana halnya PT
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuat rekening Bank atas nama CV
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero pasif hanya bertanggung jawab sampai investasi yang serahkan saja

Kekurangan CV :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Mekarwangi – Garut

Untuk Pemesanan Silahkan Kontak Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN CV YANG TEPAT
Silahkan Simak Video Dibawah Ini

×
Permohonan