fbpx

Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Lebak

Paket Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di Lebak Kami melayani Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Lebak dan seluruh wilayah  Jawa Barat seluruhnya. Proses dapatkami proses secara online  ke lokasi anda dapat juga anda mendatangi langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu wujud badan usaha berupa persekutuan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dimana diantara para pemiliknya mempunyai tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian pendiri lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.

Paket Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Lebak

Paket Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di Lebak

CARA PEMESANAN Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Lebak

  1. Kantor Pusat kami di Bandung & Terus Menambah Agen-agen di Setiap Wilayah Secara Nasonal
  2. Untuk Wilayah Yang Sudah Ada Cabang Kami, Silahkan Datangi Agen kami Atau Team Kami Akan ketempat Anda
  3. Untuk Daerah Yang Belum Ada Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Sistem Diatas

 

Commanditaire vennootschap biasanya didirikan menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Namun CV bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki aset milik sendiri.

Pada dasarnya Perseroan Komanditer memiliki arti sebagai suatu badan usaha kerja sama yang didirikan oleh seorang atau lebih yang memberikan uang atau asetnya untuk dikelola oleh CV yang dengan bersama-sama bermaksud untuk mendapatkan laba.

Diluar itu, kerja sama dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif berperan menjadi orang yang bertanggung jawab menjalankan bisnis. Sekutu aktif juga mempunyai hak melakukan semua aktivitas yang berkaitan dengan operasioal perseroan, termasuk kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan persero pasif adalah individu yang menginvestasikan dananya pada Commanditaire vennootscha. Jika CV mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya sebatas  pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika CV berhasil mendapatkan laba, sekutu pasif hanya akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan jumlah dana yang ditransfer. Persero pasif juga tidak boleh mengganggu manajemen atau aktivitas operasional perusahaan.

 

Ketentuan Pembuatan Perseroan Komanditer

  1. Persero Minimal dua Persero
  2. Kartu Tanda Penduduk + NPWP + KK
  3. Menentukan Nama Perseroan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Kelebihan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding PT
  2. Merupakan badan usaha yang diakui sseperti halnya PT
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuka rekening Bank atas nama CV
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero diam hanya berkewajiban sampai modal yang serahkan saja

Kekurangan CV :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :

  1. Harta kekayaan Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Lebak

Untuk Pemesanan Silahkan Hubungi Kami,
KLIK DISINI

×
Permohonan