fbpx

Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Kertamukti – Karawang

 Paket Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Kertamukti  - Karawang Jasa Legalitas Jawa Barat –  Melayani Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Kertamukti – Karawang & seluruh daerah   Jabar seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pengerjaan bisakami proses dengan mengirim langsung ke lokasi anda dapat juga anda datang langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu bentuk badan usaha berupa kerja sama yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana diantara para pendirinya memiliki kewajiban yang tidak terbatas dan sebagian pemilik lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.

Paket Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Kertamukti – Karawang

 Paket Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Kertamukti  - Karawang

PROSEDER PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat kami di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Merambah Agen-agen di Berbagai Daerah Secara Nasonal
  2. Untuk Daerah Yang Sudah Terdapat Perwakilan Kami, Silahkan Kunjungi Perwakilan kami Atau Agen Kami Akan ketempat Anda
  3. Bagi Daerah Yang Belum Terdapat Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Cara Diatas

  Paket Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Kertamukti  - Karawang

 

Perseroan Komanditer biasanya didirikan dengan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Tetapi CV bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki aset milik sendiri.

Sejatinya Perseroan Komanditer memiliki arti sebagai suatu badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang memberikan uang atau asetnya untuk diputar oleh Perseroan Komanditer yang secara kerja sama bertujuan untuk mendapatkan profit.

Baca Juga : Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Kertamukti – Karawang

Diluar itu, aliansi dalam CV  terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif bertugas menjadi pihak yang berkewajiban mengoperasikan bisnis. Persero aktif juga mempunyai wewenang mengerjakan semua hal yang berhubungan dengan operasioal perusahaan, termasuk kontrak dengan pihak lain.

Sedangkan persero pasif adalah individu yang menyerahkan modalnya pada CV. Jika CV mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya terbatas  pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh laba, persero pasif hanya akan menerima keuntungan sesuai dengan jumlah dana yang ditransfer. Persero pasif juga tidak berhak mengganggu pengelolaan atau aktivitas bisnis perusahaan.

Syarat Pembuatan CV

  1. Anggota Paling sedikt dua Persero
  2. KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
  3. Menentukan Nama Perseroan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Keunggulan  CV  :

  1. Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding PT
  2. Merupakan badan usaha yang diakui sebagaimana halnya PT
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuat rekening Bank atas nama CV
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu diam hanya bertanggung jawab sampai dana yang disetorkan saja

Kekurangan CV :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Aset CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Order Silahkan Kontak Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN CV YANG BENAR
Silahkan Pelajari Panduan Dibawah Ini

https://youtu.be/IDoNu1OS_28

×
Permohonan