fbpx

Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cipasung – Kuningan

 Paket Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Cipasung  - Kuningan Jasa Legalitas Kuningan –  Melayani Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cipasung – Kuningan & seluruh daerah   Jawa Barat pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pemesanan dapatdilakukan secara online  ke tempat anda maupun anda mendatangi langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain disebut Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu bentuk badan usaha berupa kerja sama yang dilakukan oleh 2 individu atau lebih dimana diantara para pendirinya mempunyai kewajiban yang tidak terbatas dan sebagian pemilik lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.

Paket Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cipasung – Kuningan

 Paket Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Cipasung  - Kuningan

PROSES PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Menyebarkan cabang di Setiap Daerah di Indonesia
  2. Untuk Tempat Yang Telah Terdapat Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Perwakilan kami Atau Agen Kami Akan ketempat Anda
  3. Bagi Daerah Yang Belum Terdapat Agen Kami, Silahkan Ikuti Cara Diatas

  Paket Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Cipasung  - Kuningan

 

CV biasanya dibuat dengan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Walau demikian persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai aset milik sendiri.

Sejatinya CV memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang mempercayakan uang atau asetnya untuk diputar oleh Commanditaire vennootscha yang secara bersama-sama bermaksud untuk mencapai profit.

Diluar itu, kerja sama dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas 2 pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Persero aktif berperan sebagai sekutu yang berkewajiban mengoperasikan CV. Sekutu aktif juga memiliki wewenang mengerjakan segala hal yang berkaitan dengan kebijakan CV, tidak terkecuali kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan sekutu pasif merupakan individu yang mempercayakan modalnya pada CV. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya sampai  pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika persero berhasil memperoleh laba, persero pasif hanya akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan jumlah modal yang setorkan. Persero pasif juga tidak boleh mengganggu manajemen atau aktivitas operasional CV.

Ketentuan Pembuatan Perseroan Komanditer

  1. Sekutu Minimal 2 Orang
  2. KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
  3. Menentukan Nama Perseroan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pendirian lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang diakui sebagaimana halnya PT
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Bisa membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuka rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya berkewajiban sampai investasi yang serahkan saja

Kekurangan CV :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :

  1. Aset CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Baca Juga : Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cipasung – Kuningan

Untuk Pemesanan Lebih Lanjut Hubungi Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN BIRO JASA ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN CV YANG BENAR
Silahkan Simak Video Dibawah Ini

×
Permohonan